BANGKA TENGAH — Unit Reskrim Polsek Sungai Selan meringkus tiga terduga pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PT BBL, yang terjadi di Blok 1-8 Desa Ramadhon, pada Jum’at 01/01/21 lalu.
Ketiga pria yang ditangkap tersebut iyalah Sr (34) warga Desa Kacung, Bangka Barat, dan Rd (29) serta Ad (28) warga Dusun Air Medang, Sungai Selan.
Kapolsek Sungai Selan IPTU Jean Alvin Sinulingga mengatakan, penangkapan ketiga tersangka pencurian buah sawit ini bermula dari tertangkapnya tersangka An oleh karyawan BBL yang sedang berpatroli, saat ia mengangkut tandan buah sawit.
“Yang pertama tertangkap adalah tersangka An, dari pengakuannya diperoleh keterangan kalau ia tidak sendirian saat melakukan pencurian itu, namun bersama tiga tersangka lainnya, yaitu, Sr, Rd dan Sl. Dari keterangan itulah kita langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap Sr dan Rd, sedangkan tersangka Sl masih dilakukan pengejaran,” ungkapnya, seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo, Rabu (06/01/21).
Dikatakan Kapolsek, modus pencurian yang di lakukan oleh para tersangka ini dengan cara memanen buah sawit milik tersebut, setelah di panen kemudian mengumpulkannya untuk memindahkan ke areal perkebunan milik warga yang berbatasan dengan Blok 1-8 PT BBL.
“Dipanen lalu dikumpulkan, setelah itu diangkut menggunakan 1unit Mobil Pick up merk Toyota Kijang BN-9326-LC. Namun sesaat akan mengangkut tandan buah sawit tersebut, para pelaku dipergoki oleh pelapor yang sedang berpatroli,” katanya.
Lanjutnya, saat ini para pelaku beserta barang bukti mobil Pick up dan buah sawit, seberat 1.510 Kg sudah diamankan di Mapolsek Sungai Selan.
“Dari kejadian ini pihak perkebunan sawit PT BBL mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000,” pungkasnya (Hari Yana)