HEADLINEHUKRIM

Gauli Gadis 12 Tahun, Pria Ini Diantar ke Polsek Belinyu

163
×

Gauli Gadis 12 Tahun, Pria Ini Diantar ke Polsek Belinyu

Sebarkan artikel ini

BANGKA — Seorang pria inisial MT (24), diantar pihak keluarganya didampingi tokoh masyarakat ke Polsek Belinyu, pada Minggu (16/01) pekan lalu.

Pemuda itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran diduga telah menggauli bocah dibawah umur, sebut saja Bunga (12).

Parahnya lagi, korban merupakan adik ipar dari terduga pelaku sendiri.

Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima, Rabu (19/01) pagi, Kanit Reskrim IPTU Teguh Widodo, menjelaskan kronologis kejadian itu.

Menurut Teguh, kejadian bejat itu terjadi pada 31 Desember tahun lalu. Pada saat itu kata Teguh, korban mengantarkan pakaian milik terduga pelaku.

” Kejadian pada 31 Desember 2021 lalu, awalnya korban mengantarkan pakaian milik pelaku ke rumah pelaku. Waktu itu pelaku sedang berada di dalam kamar,” ungkap Teguh.

Memanfaatkan situasi yang sepi, terduga pelaku pun awalnya hanya memanggil korban untuk masuk ke dalam kamarnya.

Meski sempat menolak, namun pada akhirnya korban pun menghampiri terduga pelaku.

Dilanjutkan Teguh, pada saat berada dekat dengan terduga pelaku, korban pun langsung ditarik paksa oleh terduga pelaku. Pada saat itu juga terduga pelaku melakukan aksi bejatnya.

” Pada saat itu, pelaku berada di dalam kamar, pelaku memanggil korban. Korban sempat bertanya, ada apa memanggil. Lalu, dihampiri korban lah ke dalam kamar, pada saat sudah dekat posisinya, pelaku menarik tangan korban, dan pada saat itu lah pelaku melakukan aksi bejatnya,” jelasnya.

Teguh melanjutkan, pada tanggal 15 Januari 2021, terduga pelaku kembali ingin mengulangi perbuatan cabulnya terhadap korban, namun kali ini ia kepergok oleh istrinya sendiri.

” Kemudian, tanggal 15 Januari 2022 kemarin, pelaku berniat menyetubuhi korban lagi, didalam kamar korban. Tetapi pada saat itu istri pelaku masuk ke rumah dan pelaku cepat-cepat keluar dari kamar,” bebernya.

Istri terduga pelaku yang penasaran, sempat bertanya apa yang dilakukan terduga pelaku. Namun pada akhirnya, korban yang merupakan adiknya sendiri mengakui kalau dirinya sudah dinodai oleh terduga pelaku.

Selanjutnya, terduga pelaku pun pada akhirnya diantar oleh keluarganya beserta tokoh masyarakat ke Polsek Belinyu, guna proses selanjutnya.

Teguh mengatakan, terduga pelaku, disangka melanggar pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3, Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 287 ayat 1 KUHPidana.

Hukuman penjara selama puluhan tahun sudah menanti terduga pelaku.

Terpisah, Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan, saat dikonfirmasi via pesan Whatsappnya, Rabu siang, membenarkan hal itu.

” Iya, benar,” tulis AKBP Indra.

AKBP Indra juga menghimbau kepada para orang tua, untuk dapat menjaga anak-anak mereka,terutama dalam hal norma Agama. (Randhu)