BANGKA BARAT – Seorang wanita berinisial KS (42), dan seorang pria berinisial YP ( 41) tak berkutik saat tim gabungan dari Satres Narkoba Polres Bangka Barat dan Unit Resintel Polsek Mentok.
Kapolres Bangka Barat melalui Kasat Narkoba, IPTU Budi Prasetyo, mengungkapkan keduanya disergap di dalam sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Sawah KelurahanTanjung, Kecamatan Mentok, Senin (11/11) malam kemarin.
“Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan 21 paket narkotika siap edar dengan berat brutto 6,14 gram yang disimpan di bawah kasur yang berada di dalam kontrakan tersebut,” ungkapnya.
Selain itu dari tangan keduanya polisi mendapatkan 2 unit HP, 19 kaca pirex, uang sebesar Rp.1.400.000 diduga hasil penjualan narkoba dan 1 unit sepeda motor yang dipergunakan dalam aktifitas mengedarkan narkotika.
“KS dan YP yang merupakan warga Kabupaten Bangka Selatan mengaku telah menjual narkotika tersebut sudah sekira 1 bulan lebih di wilayah Kecamatan Mentok,” katanya.
Saat ini proses penyidikan dan penyelidikan telah dilimpahkan dari Polsek Mentok ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat. KS dan YP pun sedang menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Pelaku KS mengaku anak kandung bernama Dio sekitar 3 minggu yang lalu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bangka Barat di Dusun Jungku, Desa Air Putih, juga karena mengedarkan Sabu,” bebernya.
“Akibat perbuatannya KS harus bertemu dengan anak kandungnya di dalam jeruji besi ruang tahanan Polres Bangka Barat,” demikian Budi. (*)
Sumber: Humas Polres Babar