HEADLINEHUKRIM

Demi Makai Sabu Gratis, Agung Rela Ambil Risiko Mendekam di Bui

125
×

Demi Makai Sabu Gratis, Agung Rela Ambil Risiko Mendekam di Bui

Sebarkan artikel ini
Agung Imam Tantowi, salah satu dari tiga kawanan pengedar sabu saat di Kantor Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat, Rabu ( 19/1 ).

BANGKA BARAT — Motif pelaku pengedar narkotika terjun ke dunia jual beli barang haram tersebut bermacam – macam, salah satunya seperti yang diungkapkan Agung Imam Tantowi ( 32 ), yang diringkus Tim Hantu pada Kamis ( 13/1 ) lalu.

Warga Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat ini mengaku tidak mendapatkan komisi atau upah sepeser pun dari sang bandar. Ia nekad ambil risiko hukuman penjara hanya untuk bisa menikmati sabu – sabu secara gratis.

Selain itu, Agung mengaku terjerumus ke dalam dunia narkoba karena pengaruh pertemanan. Dia mulai mengkonsumsi sabu sejak tahun 2019, walaupun sempat berhenti, namun dirinya kembali ” makai ” di tahun 2021.

” Makai lagi nggak tau lah mungkin lemah iman, terus juga karena lingkungan juga,” ujar Agung kepada Inpost saat ditemui di ruangan Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat, Rabu ( 19/1 ) sore.

Dia menuturkan, Irfan ( 21 ), warga Simpang Tempilang yang ditangkap pertama kali kerap memintanya untuk dicarikan barang. Saat digeruduk Polisi, ia menunjuk Aji Juan ( 26 ), salah satu rekannya. Nahasnya saat digeledah, ternyata Aji pun kedapatan menyimpan sabu di dalam rumahnya.

” Ditangkap pertama itu yang ngedar ( Irfan ), cuma barangnya minta cari ke saya. Lalu ku tunjukin ke Aji teman yang ketiga itu, pas ketangkap itu lagi di rumah Aji. Dapat barang Aji itu nggak tahu dari mana, ku cuma dikasih pakai aja,” kata Agung.

Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah membenarkan motif ketiga pelaku berbisnis narkoba bukan untuk cari uang, tapi agar bisa mengkonsumsi sabu gratis.

” Mereka dapat sabu aja cuma dapat makai aja, jadi umpannya mereka dikasih gratis makai, mereka nggak peduli uang,” ujar Eddy.

Menurut Eddy, ketiga pelaku merupakan satu komplotan pengedar sabu yang beroperasi di seputar wilayah Kecamatan Kelapa dan Desa Maras Senang. Polisi menduga, pemasok sabu untuk tiga kawanan ini berada di Pangkalpinang.

“Jadi mereka ini memang satu komplotan, mengedar sekitar Kelapa dan Maras Senang. Daerah itu komplotannya mereka, untuk pemasok barang ke mereka belum ditemukan karena di Pangkalpinang,” terang Eddy.

Diberitakan sebelumnya, Irfan ( 21 ), warga Simpang Tempilang, Agung Imam Tantowi ( 32 ) warga Desa Kelapa, Kabupaten Bangka Barat dan Aji Juan ( 26 ), warga Desa Maras Senang, Kabupaten Bangka diringkus Tim Hantu Polres Bangka Barat pada Kamis ( 13/1 ) lalu.

Berawal dari penangkapan Irfan, Tim Hantu Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat juga berhasil meringkus Agung dan Aji hanya dalam waktu dua jam.

Petugas menangkap Irfan di halaman
Kantor Balai Penyuluhan Pertanian, Kecamatan Kelapa pada Kamis sore sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari hasil interogasi terhadap Irfan, Tim Hantu melakukan pengembangan guna memburu pelaku lainnya. Setelah mengantongi nama Agung Imam Tantowi yang berperan sebagai pemasok sabu kepada Irfan, tim pun bergerak mencari keberadaan rekan bisnis Irfan tersebut.

” Dari pengakuan Irfan dia mendapatkan barang tersebut dari Agung, setelah itu anggota Tim Hantu langsung melakukan pengejaran terhadap Agung yang sedang berada di rumah temannya di Desa Maras Senang, Kabupaten Bangka,” tutur Eddy.

Agung tidak berkutik saat Tim Hantu meringkusnya pada Kamis malam sekira pukul 20.30 WIB, di kediaman temannya yang bernama Aji Juan ( 26 ). Polisi pun menggeledah rumah Aji Juan dan menemukan 2,36 gram sabu yang disimpan di dalam rak jilbab lemari.

Temuan sabu di dalam rumahnya tak ayal ikut menyeret Aji Juan ke dalam kasus yang membelit Agung.

” Ada tiga paket diduga narkotika jenis sabu di tempat rak jilbab dan saat ditanyakan siapa pemilik barang tersebut? Aji pun mengakui barang itu adalah milik dia,” tutup Eddy.

Sejumlah barang bukti yang ikut diamankan antara lain, 5 paket plastik klip bening diduga berisi sabu seberat 1,59 gram, 1 kaleng permen, 2 handphone dan 3 plastik klip bening berisi sabu seberat 2,36 gram.

Eddy menambahkan, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU NO. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. ( SK )