HEADLINEHUKRIM

Gegara Cemburu, Riki Tega Habisi Nyawa Istri dan Anaknya

205
×

Gegara Cemburu, Riki Tega Habisi Nyawa Istri dan Anaknya

Sebarkan artikel ini
Tersangka Riki (26) dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Babel, Senin (2/12). (Foto: Romlan)

PANGKALPINANG – Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Komisaris Besar Polisi Nyoman Mertahdana, mengungkapkan tersangka Riki (26) melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya dikarenakan cemburu.

Menurut keterangan tersangka Riki kepada polisi, ia ada melihat istrinya berjalan dengan laki-laki lain beberapa hari sebelum kejadian.

“Namun ketika ditanyakan, istri Indawati alias Iin (34) tidak mau mengakui, sehingga membuat pelaku menyimpan emosi dan sudah berniat membunuh sejak malam sebelum kejadian,” ungkapnya.

“Dan anaknya dibunuh dikarenakan tersangka merasa gugup dan takut ketahuan orang lain, karena anak tersebut terus menangis. Tidak mau tangisan anak tersebut terdengar tetangga ataupun orang lain, maka anak tersebut dibunuh,” imbuhnya.

Lebih lanjut Kombes Pol Nyoman menuturkan, saat korban Indawati sedang menyuapi anaknya makan, dia dipukul pakai cobek (alat penumbuk bumbu dari batu) sebanyak 2 kali pada bagian kepala, sehingga korban terkapar.

“Setelah korban terkapar, pelaku mengambil pisau dapur berbentuk kapak, lalu diayunkan ke arah kepala Indawati sebanyak satu kali. Karena pisau tersebut patah, pelaku mengambil lagi pisau dapur yang lain dan ditikam ke arah perut korban sebanyak 2 kali, dada 2 kali, wajah dan leher sebanyak 10 kali,” tuturnya.

Sementara anak korban Rizki Febrian, dibawa tersangka Riki ke kamar mandi kemudian dicelupkan ke dalam bak yang berisi air. Saat dicelupkan, terlihat korban masih hidup.

“Tersangka mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan, hingga korban meninggal dunia,” ujar Kombes Pol Nyoman.

“Tersangka Riki dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan atau Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara seumur hidup,” tutupnya. (Red)