HEADLINEHUKRIM

Kejari Babar Musnahkan Barang Bukti, Dari Perkara Narkoba Hingga Ponton Rajuk

220
×

Kejari Babar Musnahkan Barang Bukti, Dari Perkara Narkoba Hingga Ponton Rajuk

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti di Kejari Babar, Selasa (3/12). (Foto: portaldutaradio.com)

BANGKA BARAT – Sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat di kantornya di Kecamatan Mentok, Selasa (3/12/2023).

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara. Untuk BB perkara narkotika
dimasukan ke dalam air dicampurkan dengan pembersih lantai atau lalu diblender.

Barang bukti handphone dipukul dengan palu hingga hancur dan BB lainnya dengan cara dibakar di dalam drum.

Kegiatan tersebut dihadiri antara lain Kajari Bangka Barat, Bayu Sugiri dan Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah serta instansi terkait.

Menurut Bayu Sugiri, barang bukti yang dimusnahkan yaitu dari kasus pidana umum periode Oktober-November 2024.

Bayu merinci barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika 16 perkara, sabu-sabu 1048,194 gram, atau 1 kilogram dengan nilai Rp 1,3 miliar dan ganja 147,66 gram.

Ada pula Orang dan Harta Benda 8 perkara, 3 senjata tajam, 1 besi dodos, 1 alat ragak atau keranjang.

Kemudian, Kamtibum dan Tindak Pidana Umum Lainnya 11 perkara, 2 mesin domfeng, 4 mesin tanah, 4 mesin air, 2 mesin gearbox, 1 ponton rajuk, 2 kerangka ponton selam dan handphone.

Bayu Sugiri mengatakan, pemusnahan dilakukan terkait barang rampasan yang telah berkuatan hukum tetap atau inkracht dan selama tahun 2024, pihaknya sudah kali kedua melakukan pemusnahan BB.

“Prinsip ini dasarnya setelah adanya putusan majelis hakim dan telah memiliki status hukum tetap. Jadi kegiatan ini berkesinambungan,” jelas Bayu Sugiri usai kegiatan, Selasa (3/12 ).

Menurutnya, kali ini barang bukti sabu-sabu mengalami kenaikan 94 persen dibanding periode terdahulu, tapi BB ganja menurun 98 persen dibandingkan periode sebelumnya.

“Kita melakukan pemusnahan barang bukti sesuai amar putusan pengadilan. Barang ini rampasan untuk dimusnakan. Adapun kategori perkara narkotika, Oharda dan Kamtibum. Kegiatan ini bagian tugas jaksa berdasarkan pasal 207 KHUP sebagai pelaksana putusan pengadilan,” ucap Bayu.

Bayu menambahkan kegiatan seperti ini akan terus dilakukan, dan pihaknya selalu bersinergi, khususnya terhadap penanganan perkara yang cukup krusial seperti narkotika.

“Karena (narkotika) menjadi perhatian bersama. Di luar kita telah melakukan tindakan preventif. Baik kami di kejaksaan dan kepolisian terus melakukan upaya preventif terhadap penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. (SK)

Sumber: portaldutaradio.com