BANGKA SELATAN – Kepolisian Sektor Lepar Pongok, mengungkap kasus tindak pidana Narkotika. Tersangka AGTR alias Agus diamankan di sebuah rumah di Desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar, Jumat (13/12/2024) tengah malam.
Kapolres Bangka Selatan, melalui Pelaksana Tugas Kasi Humas, Ipda G J Budi, mengungkapkan tersangka Agus (51) berhasil diamankan saat berada di rumah temannya di Desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar.
“Setelah diamankan, dilanjutkan dengan penggeledahan yang didampingi oleh perangkat Desa setempat, dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 12,84 Gram, Uang sejumlah Rp 562.000, 1 unit HP merk Redmi warna hitam serta alat bukti pendukung lainnya,” bebernya.
Budi menegaskan, atas perbuatannya tersangka Agus akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
“Saat ini penanganan Tersangka bersama barang bukti sudah diserahkan oleh Polsek Lepong kepada Satres Narkoba Polres Bangka selatan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.
“Ini merupakan komitmen Polres Bangka Selatan terus mendukung Acta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan peredaran gelap Narkoba. Kami selalu mengimbau kepada seluruh masyarakat, jika melihat atau mendengar terjadi tindak pidana Narkotika di lingkungannya agar melaporkan ke pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Gun)
Sumber : Polres Basel