BANGKA SELATAN – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan memastikan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian Linmas dan atribut pada Satpol PP Bangka Selatan tahun 2020 segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkalinang. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bangka Selatan, Zulkarnain Harahap, Kamis (03/02/22).
Zulkarnain mengatakan, pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam waktu dekat ini guna proses persidangan, setelah dilaksanakan tahap 2 pelimpahan tersangka dan, barang bukti dari penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
“Terhadap berkas perkara kedua tersangka RK, dan PA, hari ini Kamis tanggal 3 Februari 2022, telah dinyatakan lengkap P-21 dan pada hari ini juga dilanjutkan dengan penyerahan kedua tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum atau tahap dua,” jelas Zulkarnain dikonfirmasi Inpost melalui via seluler.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menetapkan keduanya menjadi tersangka sesuai surat perintah Nomor TAP/ 1689/ L.9.15/ Fd.2/12/2021, tanggal 8 Desember 2021. Sebanyak 24 orang saksi untuk diperiksa dalam pelaksaan pengadaan lelang pakaian dinas Linmas, dan atribut Satpol PP Bangka Selatan sebesar Rp 1,2 milliar.
“Adapun kerugiaan negara senilai Rp 312.454.955, nilai ini berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Bangka Belitung,” pungkasnya seraya menambahkan keduanya telah mengembalikan uang atas dugaan tindak pidana korupsi PA Rp 115 juta, RK uang Rp 150 juta dan saksi IK Rp 35 juta. (Yusuf)