HEADLINEHUKRIM

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

183
×

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Sidang perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan oleh PT NKI di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (7/1). (Foto: Najib / cmnnews.id)

PANGKALPINANG – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pangkalpinang menolak eksespsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

Penolakan eksepsi itu saat sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemanfaatan 1.500 hektare lahan oleh PT Narina Keisha Imani di Desa Kota Waringin dan Labuh Air Pandan yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (7/1/25).

Usai persidangan tersebut, Tim kuasa hukum terdakwa Marwan, Tajuddin mengungkapkan, Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiharto menolak permohonan eksepsi yang diajukan pihaknya.

“Jadi hari ini adalah mendengarkan keputusan sidang. Ketua Majelis Hakim yang menolak eksepsi dari penasehat hukum, nanti dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” sebut tajuddin.

Tajudin menyatakan, apapun keputusan Majelis Hakim pihaknya akan menghormati, serta mempersiapkan untuk agenda persidangan selanjutnya.

“Karena berdasarkan penjelasan dari hakim itu, nanti didalami pada pokok perkaranya. Yang mana pokok perkara itu kita akan sampaikan fakta yang terjadi sebenarnya,” beber Tajuddin.

Meski eksespsi ditolak, namun Tajudin berharap ada pertimbangan Majelis Hakim soal permohonan pengalihan status tahanan.

“Tentunya harapan kita ada pertimbangan terhadap permohonan pengalihan status tahanan dengan pertimbangan kemanusiaan,” harapnya.

Menurut Tajudin, pada tahap sidang lanjutan nanti kasus pemanfaatan lahan ini akan menghadirkan saksi-saksi dari jaksa penuntut maupun pihak terdakwa.

“Jadi kalau masalah pidananya kebenaran materil dan hakiki. Kalau memang ternyata diperlukan saksi yang terkait dalam pembuktian nanti, kita sampaikan. Majelis Hakim yang nanti mempertimbangkan terhadap pemeriksaan saksi-saksi yang diminta untuk dihadirkan,” tutupnya. (Najib)

Sumber: cmnnews.id

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!