BANGKA BARATHEADLINE

Sekda Ungkap Hasil Audiensi Dengan Kemenpan-RB

115
×

Sekda Ungkap Hasil Audiensi Dengan Kemenpan-RB

Sebarkan artikel ini
Foto: portaldutaradio.com

BANGKA BARAT – Usai audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait tenaga non ASN, Sekretaris Daerah Bangka Barat menggelar rapat bersama seluruh kepala OPD di Operasional Room 1 Setda Bangka Barat, Kamis (9/1/2025).

Sekretaris Daerah Bangka Barat, Muhammad Soleh, mengatakan hasil audiensi dengan Deputi Kemenpan RB, untuk Pegawai Harian Lepas yang masuk database dan ikut seleksi CPNS namun gagal di Computer Assisted Test, mereka diperbolehkan mendaftarkan diri mengikuti seleksi PPPK.

“Sebenarnya pemerintah fokus menyelesaikan yang masuk database. Konsekuensinya walaupun mereka terlalu cepat mau ikut CPNS dan gagal, tetap saja pemerintah berbaik hati karena mereka masuk di database,” kata Soleh.

“Tapi kontrak mereka tetap kita lanjutkan. Untuk pendaftaran silahkan mereka di tahap kedua ini,” sambungnya.

Bagi PHL dengan masa kerja di atas 2 tahun tapi tidak masuk database BKN, menurut Soleh juga diperbolehkan mendaftarkan diri ikut seleksi PPPK tahap kedua.

“Tapi masih ada yang belum mendaftar atau mereka terkendala karena usia dan sebagainya. Nah (pendaftaran) ini diperpanjang kembali sampai tanggal 15 Januari,” katanya.

Jika PHL yang bersangkutan tidak mendaftarkan diri juga, padahal pihaknya sudah mengimbau kepala OPD masing-masing untuk memfasilitasi, maka kata Soleh hal itu menjadi tanggung jawab masing – masing OPD.

“Karena pemerintah pusat juga mendapat masukan dari daerah. Tapi kalau masih ada yang belum mendaftar jangan salahkan Sekda jangan salahkan BKPSDM. Itu bisa saja mereka tidak diberitahu oleh kepala OPD-nya, bisa saja OPD-nya tidak memfasilitasi untuk membuat akun,” katanya.

Lanjut Soleh, bagi PHL yang masa kerjanya di bawah 2 tahun, Kemenpan RB mempersilahkan untuk dilanjutkan bekerja asalkan ada anggarannya. Namun dengan kontrak yang akan dikonsep lagi oleh bagian hukum dan BKPSDM agar tidak menyalahi aturan.

Mereka juga diperbolehkan mendaftarkan diri untuk ikut seleksi PPPK tahap kedua.

“Untuk di bawah 2 tahun itu beda redaksionalnya. Mereka silakan tetap mendaftar tahap kedua karena sistem lah yang akan mensortirnya nanti,” ujar Sekda.

Sedangkan untuk Penyedia Jasa Lainnya Perorangan, Soleh minta ditunda dulu. Sebab sesuai aturan, PJLP boleh dilakukan untuk tenaga ahli yang memang benar-benar dibutuhkan.

“Dengan demikian langkah kita untuk PJLP kita pending karena menyikapi pasal 66 Undang-Undang Nomor 20, tidak boleh menerima (honorer) lagi. Karena PJLP itu tidak boleh sebenarnya. Itu boleh kalau tenaga ahli yang dibutuhkan,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Bangka Barat, Antoni Pasaribu, usai rapat mengatakan mengacu kepada Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 Tentang PPPK, yang boleh ikut seleksi PPPK adalah peserta dengan kategori pelamar prioritas, eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN dan honorer masa kerja 2 tahun terus menerus.

“Yang tidak masuk database masa kerja 2 tahun tapi diatur di Kepmenpan boleh ikut. Yang di bawah 2 tahun itu tidak masuk database sama sekali tapi boleh daftar ( PPPK). Yang penting mereka daftar dulu dan ada di BKN nanti,” katanya.

Terkait PHL yang dirumahkan, menurut dia akan dilanjutkan tetap bekerja, tapi kontraknya akan dibicarakan dulu pihaknya dengan bagian hukum.

“Nanti akan dibicarakan dengan bagian hukum. Yang penting nanti akan kita bahas bagaimana redaksi atau narasinya,” tutup dia. (SK)

Sumber: portaldutaradio.com

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!