BANGKA SELATAN – Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, menyampaikan 3 rancangan peraturan daerah saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh, Selasa (14/1/2025).
Adapun ketiga Raperda tersebut yakni Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Kewenangan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Kedua Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, dan yang terakhir Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa.
Debby menjelaskan, perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Kewenangan, dan Pemberhentian Kepala Desa ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dia juga menyampaikan, penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan peran kepala desa sebagai pemimpin formal yang mampu menjadi motivator, komunikator, serta pembina masyarakat desa dalam mendukung pembangunan yang harmonis dan berkelanjutan.
“Penyelenggaraan pemerintahan desa didasarkan pada otonomi desa yang memberikan otoritas penuh kepada pemerintah desa untuk melakukan pembangunan desa, agar tercipta kehidupan masyarakat desa yang harmonis dan sejahtera,” ungkapnya.
Lebih lanjut Debby menuturkan, kepala desa sebagai pemimpin formal yang ada di desa berfungsi sebagai administrator pemerintah, administrator pembangunan dan administrator kemasyarakatan harus mampu berperan sebagai motivator, komunikator serta mampu membina organisasi kemasyarakatan guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.
“Serta untuk melakukan pengaturan kembali dan menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, kewenangan dan pemberhentian kepala desa perlu dilakukan perubahan,” tuturnya.
Wabup Debby melanjutkan, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa ini bertujuan untuk memperkuat peran BPD sebagai lembaga demokrasi di tingkat desa yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Perubahan ini juga untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan aturan nasional agar lebih efektif mendukung sistem pemerintahan desa.
Debby menjelaskan, penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan, sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sebagai perwujudan demokrasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang berfungsi sebagai lembaga yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
“Untuk melakukan pengaturan kembali dan menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa juga perlu dilakukan perubahan,” ujarnya.
Sedangkan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa ini difokuskan pada penguatan tata kelola perangkat desa yang berintegritas dan berkompeten. Dirinya juga menegaskan pentingnya perangkat desa yang profesional dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa secara transparan.
Salah satu bentuk pengelolaan tata pemerintahan desa didukung oleh perangkat desa yang berkompeten dan berintegritas dalam menyelenggarakan pemerintahan untuk mewujudkan desa yang lebih baik dari segi pengelolaan, mapan dan mandiri, di mana perangkat desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa memiliki mekanisme dalam pengangkatan, pemberhentian atau berakhirnya masa jabatan sebagai perangkat desa berdasarkan partisipasi masyarakat sebagai pemerintahan berbasis masyarakat.
“Serta untuk melakukan pengaturan kembali dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa perlu dilakukan perubahan,” bebernya.
Menutup sambutannya, Debby mengajak seluruh elemen untuk mendukung penyusunan Raperda ini agar dapat disahkan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Raperda ini adalah langkah penting untuk menciptakan pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Kami berharap dukungan dari seluruh pihak untuk menyukseskan pembahasannya,” tutupnya. (*)
Sumber: Dinas Kominfo