HEADLINEHUKRIM

Gegara Sebar Foto Tak Patut, Pian Dilaporkan Pacarnya ke Polisi

68
×

Gegara Sebar Foto Tak Patut, Pian Dilaporkan Pacarnya ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelimpahan berkas perkara, tersangka beserta barang bukti perkara TPKS di Kejati Babel, Selasa (4/2). (Ist)

PANGKALPINANG – Penyidik Sub Direktorat IV Remaja, Anak-anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, melimpahkan berkas perkara, tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana kekerasan seksual kepada Kejaksaan, Selasa kemarin.

Kabar itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Kasubdit IV Renakta, AKBP Rully Tirta Lesmana di ruang kerjanya, Rabu (05/02/2015) siang.

“Perkara tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektornik yang di Kecamatan Jebus itu sudah Tahap II (dilimpahkan ke jaksa) hari Selasa kemarin,” ungkapnya.

AKBP Rully menuturkan, kasus itu terjadi pada bulan September dan Oktober 2024 di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Saat itu tersangka Sp alian Pian menyuruh korban inisial D untuk melakukan video call seks dalam kondisi tanpa busana. Tanpa persetujuan korban, tersangka mengambil tangkapan layar atau screenshot video call tersebut.

Hasil screenshot tersebut digunakan Pian untuk mengancam korban bilamana sewaktu-waktu memutuskan hubungan pacaran mereka dan menurut keinginan tersangka untuk melakukan video call.

“Faktanya tersangka telah mentransmisikan atau mengirimkan foto korban yang tanpa busana itu kepada teman-teman korban maupun korban sendiri,” tuturnya.

Tak terima fotonya tersebar luas, korban pun melaporkan hal itu ke polisi. Atas perbuatannya itu tersangka Pian dikenakan Pasal 14 ayat (2) huruf a Juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Pasal 14 ayat (2) huruf a UU TPKS itu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta,” jelas AKBP Rully.

“Namun, jika perbuatan itu dilakukan dengan maksud untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa atau menyesatkan dan atau memperdaya seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan atau tidak melakukan sesuatu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta,” tuturnya. (R78)

Tinggalkan Balasan