HEADLINEHUKRIM

Polres Bangka Sita 121,77 Gram Sabu dan 4 Butir Ekstasi

66
×

Polres Bangka Sita 121,77 Gram Sabu dan 4 Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polres Bangka

BANGKA – Operasi Antik 2025 yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka selama 12 hari, dari 20 hingga 31 Januari 2025 berhasil mengungkap 8 kasus narkotika dan 9 tersangka yang diamankan.

Dalam operasi ini Satres Narkoba menyita 121,77 gram sabu dan 4 butir pil ekstasi, serta menangkap 9 orang tersangka termasuk 1 perempuan.

Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, mengungkapkan dari 8 kasus yang terungkap, 3 di antaranya merupakan Target Operasi, sementara 5 lainnya merupakan laporan polisi non-TO.

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk 9 unit handphone, 5 ball plastik klip kecil, 5 unit timbangan digital, 3 ball sedotan plastik warna-warni, 1 unit mobil Honda Jazz merah, dan 4 unit kendaraan roda dua,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Bangka, Kamis (06/02/2025).

Salah satu kasus terbesar dalam operasi ini terjadi pada 20 Januari 2025, dengan tersangka bernama Iswandi alias Andi alias Bebek (28), seorang residivis yang kembali terjerat kasus narkoba. Dari tangannya, polisi menyita 44,60 gram sabu.

AKBP Toni Sarjaka menegaskan, Operasi Antik 20825 merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Bangka. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.

“Kami tidak akan berhenti memberantas narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka,” tegasnya.

Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Minarno, menambahkan bahwa peredaran narkoba yang berhasil diungkap dalam operasi ini mayoritas terjadi di Kecamatan Belinyu dan Riau Silip.

“Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dan menindak tegas para pelaku,” pungkasnya. (*)

Sumber: Humas Polres Bangka

Tinggalkan Balasan