BANGKA — Sedikitnya 5 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika, terjaring pada Operasi Antik Menumbing 2022, yang dilakukan Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka.
Kelima orang itu, 4 orang diantaranya laki-laki dan 1 orang perempuan. Keempat diantaranya merupakan TO Polisi. Dan hasil dari itu, Polisi menyita barang bukti sebanyak 32,38 gram narkotika jenis sabu.
Hal itu diungkapkan Wakapolres Bangka, Kompol Robertus Wardana, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Bangka, Selasa (15/02) pagi.
” Alhamdulillah, sebanyak 32,38 gram barang bukti berupa narkotika jenis sabu kita amankan selama Ops Antik Menumbing 2022. Ada 5 orang tersangka,” kata Kompol Robertus, mewakili Kapolres Bangka.
Operasi Antik itu, kata Robertus, dimulai dari tanggal 01 sampai 12 Februari 2022. Kelima orang terduga pelaku itu, 2 orang merupakan warga dari Kota Sungailiat dan 3 orang lainnya, merupakan warga Kecamatan Belinyu.
Saat ini kelima orang itu, sudah diamankan di Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya. Kompol Robertus menyebutkan, kelimanya diancam pasal 114 dan 111, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
” Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 111 Ayat (2) dari uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya. (Randhu)