HEADLINE

Ketua REI Babel minta Pemkot Transparan Menjelaskan SOP Kenaikan NJOP PBB-P2

142
×

Ketua REI Babel minta Pemkot Transparan Menjelaskan SOP Kenaikan NJOP PBB-P2

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Ketua DPD Real Estate Indonesia Bangka Belitung, Dymas, meminta Pemkot Pangkalpinang untuk transparan dalam menjelaskan SOP terkait kenaikan NJOP PBB-P2.

“Kita mewakili teman-teman developer, sebenarnya yang kita butuhkan itu adalah SOP nya jelas dan transparan. Jadi kenaikan-kenaikan seperti ini, dasarnya dari mana? Karena ternyata banyak sektor yang tidak paham dengan ini,” ucap Dymas, Senin (14/02/2022), usai RDP di DPRD Kota Pangkalpinang.

Dikatakan Dymas, pihaknya tidak mempermasalahkan adanya kenaikan tersebut, karena hal itu dilakukan untuk meningkatkan PAD Kota Pangkalpinang. Namun bukan cara yang seperti itu dengan menaikkan NJOP mulai dari 300 sampai 1500 persen.

“Kita sebenarnya tidak masalah adanya kenaikan, kita juga mendukung adanya kenaikan NJOP karena itu untuk peningkatan PAD juga. Tapi bukan dengan cara yang seperti ini. Kenaikan nya mulai dari 300 sampai 1500 persen itu luar biasa. Dasarnya juga apa?,” jelas Dymas.

Apa yang telah dipaparkan pihak Bakeuda dalam diskusi tersebut, menurut Dymas itu sangat klise karena tidak ada dasar dalam menaikkan NJOP tersebut.

“Harusnya diadakan audiensi terlebih dahulu, apalagi dengan kami para developer. Sementara kita para pelaku usaha dibidang itu. Kita ini salah satu penyumbang PAD tertinggi, tapi tidak ada diajak untuk ngobrol perkara ini,” tuturnya.

“Dan solusi yang muncul ini adalah relaksasi, nah relaksasi yang seperti apa? Kalau untuk batasan, ya masyarakat menegah kebawah lah. Sementara untuk kita ini para pengusaha yang berpotensi menaikkan nilai jual Kota Pangkalpinang ini bagaimana nasibnya?,” ujarnya.

Selain itu, Ketua DPD REI Babel ini mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Pangkalpinang yang telah memberi ruang dalam menyampaikan aspirasinya.

“Jadi tadi Alhamdulillah kita diundang sama teman-teman di Komisi II, kita minta diberi ruang untuk menyampaikan. Harapan kami tadi ini bisa diteruskan. Dan tadi ada solusi dari teman-teman Komisi II, mereka meminta Perwako terkait aturan ini. Jadi harapan kami, ada solusi untuk peninjauan ulang,” kata Dymas.

Namun Dirinya menegaskan kalau aturan itu diberlakukan, pihak nya akan menghentikan investasi di Kota Pangkalpinang.

“Kalau memang aturan ini diberlakukan, ya simpel nya seperti tadi, salah satu rekan kami menyampaikan untuk pemkot membeli tanah kita ga usah 700ribu, 250 ribu saja kita jual kok. Ga ada masalah. Karena kita beli nya memang seharga itu,” tegasnya. (Iqbal)