HEADLINEPILKADA

Sobarian Jelaskan Tahapan dan Syarat Pencalonan Perseorangan

112
×

Sobarian Jelaskan Tahapan dan Syarat Pencalonan Perseorangan

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi dan rapat koordinasi terkait tahapan pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Ulang 2025. (Foto: Fadhel)

PANGKALPINANG – Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang menggelar sosialisasi dan rapat koordinasi terkait tahapan pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Ulang 2025.

Acara yang berlangsung di Kantor KPU Pangkalpinang pada Rabu (26/2) ini, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Penjabat Wali Kota, Kepala Badan Kesbangpol, serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

Ketua KPU Pangkalpinang, Sobarian, menjelaskan bakal calon perseorangan yang ingin maju dalam Pilwako Ulang 2025 harus mengumpulkan minimal 16.433 dukungan yang tersebar di empat kecamatan di Pangkalpinang.

Menurut Sobarian, angka ini setara dengan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap pada pemilihan sebelumnya.

“Hari ini kami mensosialisasikan tahapan pencalonan bagi bakal pasangan calon independen. Salah satu syarat utama adalah mengantongi dukungan minimal 16.433 yang tersebar di empat kecamatan. Pendaftaran sendiri akan dibuka mulai 9 Maret 2025,” ungkapnya.

KPU telah menyediakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai platform bagi bakal calon untuk mengunggah berkas pendaftaran.

Selain itu, formulir dukungan dapat diunduh melalui website resmi KPU atau diperoleh langsung di kantor KPU Pangkalpinang, yang juga membuka layanan helpdesk bagi masyarakat.

Sobarian menekankan bahwa tidak ada batasan jumlah kandidat yang ingin maju melalui jalur perseorangan, asalkan memenuhi syarat dukungan yang telah ditetapkan.

Setelah penyerahan berkas, KPU akan melakukan proses verifikasi untuk memastikan keabsahan dukungan yang diberikan.

Sobarian mengatakan, anggaran Pilwako Ulang 2025 telah ditetapkan sebesar Rp16,2 miliar setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah.

Dikatakannya, dana ini akan digunakan untuk pembiayaan teknis, logistik, serta honor petugas ad hoc yang bertugas dalam pemilihan.

Dengan adanya sosialisasi ini, KPU Pangkalpinang berharap masyarakat lebih memahami proses dan persyaratan pencalonan perseorangan serta meningkatkan partisipasi dalam Pilwako Ulang 2025. (Fadhel)

Tinggalkan Balasan