BANGKA SELATANHEADLINE

Petugas Sidak 5 SPBU, Temukan Takaran 5 Nozzle Tidak Standar

411
×

Petugas Sidak 5 SPBU, Temukan Takaran 5 Nozzle Tidak Standar

Sebarkan artikel ini
Petugas sedak takaran nozzle SPBU di Bangka Selatan. (Foto: mediaqu.id)

BANGKA SELATAN – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka Selatan melalui Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal melakukan pengawasan terhadap akurasi takaran pompa Bahan Bakar Minyak di 5 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Kecamatan Toboali, Selasa (4/3/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang menginstruksikan pemantauan metrologi legal menjelang Hari Bhakti Kementerian Perdagangan Nasional.

Pengawasan ini dilaksanakan serentak pada minggu pertama Ramadan atau awal Maret 2025. Lima SPBU yang menjadi sasaran pemeriksaan meliputi SPBU 24.331.134 Parit 9, SPBU 24.331.130 Puput, SPBU 24.331.154 Simpang Bukit, SPBU 24.331.99 Gadung, dan SPBU 24.331.156 Desa Rias.

Dari 31 nozzle yang diuji, sebagian besar masih berada dalam batas toleransi yang diizinkan. Hal ini karena sebelumnya telah dilakukan tera ulang oleh UPT Metrologi Legal.

Namun, petugas menemukan 5 nozzle yang melebihi batas ketentuan. Untuk memastikan takaran kembali sesuai standar, petugas segera melakukan tera ulang.

Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bangka Selatan, melalui Kepala UPT Metrologi Legal, Andriyani, menegaskan pengawasan ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap SPBU di Bangka Selatan.

“Kami memastikan bahwa setiap nozzle yang melebihi batas toleransi langsung kami tindak lanjuti dengan tera ulang. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap SPBU di Bangka Selatan,” ujar Andriyani.

Selain pengawasan takaran BBM, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pelabelan Barang Dalam Keadaan Terbungkus di salah satu toko snack oleh-oleh di Toboali.

Dikatakan Andriyani, pemeriksaan ini bertujuan memastikan bahwa produk yang beredar memiliki informasi yang jelas, akurat, dan tidak menyesatkan konsumen.

Masyarakat diimbau untuk mengisi BBM di SPBU yang telah ditera atau ditera ulang oleh UPT Metrologi Legal setempat. Jika menemukan indikasi kecurangan dalam takaran BBM, masyarakat dapat melaporkan melalui kanal resmi UPT Metrologi Legal Bangka Selatan WhatsApp: 0896-3986-0056, Facebook Uml Basel, Instagram @metrologi_legal_basel, TikTok dkukmindagbasel

“Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan masyarakat semakin terlindungi dari potensi kecurangan dalam perdagangan, khususnya dalam hal metrologi legal,” tegas Andriyani. (Yusuf)

Sumber: mediaqu.id