BANGKA TENGAH – Kedapatan menyimpan sembilan paket narkotika jenis sabu seberat 2,18 Gram dan timbangan digital, KW (38) alias Kiki warga Kelurahan Berok ditangkap Tim Opsnal Satrestik Polres Bangka Tengah.
KW ditangkap anggota Satrestik Polres Bateng pada Senin (10/3/25) pukul 22:00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Berok. Saat itu polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya.
Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Doni Nopriyadi, mengatakan penangkapan pelaku peredaran narkoba ini bermula dari laporan masyarakat, yang melaporkan bahwa di daerah itu ada aktivitas peredaran narkoba.
“Berdasarkan informasi yang diterima kemudian dilakukan pendalaman informasi oleh anggota kami, dan informasi itu benar, lalu anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ini,” ujarnya, Selasa (11/3/25).
Lanjut IPTU Doni, setelah tersangka ini ditangkap dan digeledah kami menemukan barang bukti narkoba, dan beberapa barang bukti lainnya seperti potongan sedotan, telepon seluler serta plastik strip.
“Narkoba yang kita amankan ada sembilan paket dengan berat 2,18 Gram, lalu enam potongan sedotan plastik, sebuah timbangan digital, 1 bal plastik strip dan sedotan serta sebuah Handphone Merk Samsung Galaxy,” tuturnya.
Dikatakan IPTU Doni, saat ini tersangka dan beberapa barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bangka Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
“Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka sudah diamankan, dan diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.
Dalam pemberantasan narkoba, lebih lanjut dikatakannya, pihaknya tidak akan segan-segan menindak para pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bangka Tengah ini, untuk itu, masyarakat diharapkan peran sertanya membantu pihak kepolisian dengan cara melaporkan ke kami, apabila melihat hal yang mencurigakan terkait peredaran narkoba ditengah masyarakat,” pungkasnya. (inpost.id)
Warga Kelurahan Berok Ditangkap Polisi
