BANGKAHEADLINE

Polres Bangka Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Mahasiswa

456
×

Polres Bangka Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Mahasiswa

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polres Bangka

BANGKA – Aksi penipuan berkedok jual beli motor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bangka.

Seorang pria bernama Muhhamad Hanafi alias Nafi (25) ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka, setelah membawa kabur sepeda motor milik seorang mahasiswa.

Pelaku diamankan di Kota Pangkalpinang dalam waktu kurang dari 10 jam setelah laporan diterima.

Kapolres Bangka melalui Kasi Humas, AKP Era Anggraini, menjelaskan kasus ini terjadi pada Kamis, 20 Maret 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.

Korbannya Bryan Glentristan (20), seorang mahasiswa asal Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Bryan berniat menjual sepeda motornya dan bertemu dengan pelaku di depan Rumah Sakit Jiwa Sungailiat, Kelurahan Parit Padang.

“Pelaku berpura-pura sebagai calon pembeli dan meminta izin untuk mencoba motor. Namun setelah diberikan kesempatan, pelaku justru membawa kabur motor korban dan tidak kembali,” ungkap AKP Era, Senin (24/3/2025).

Menyadari dirinya telah ditipu, Bryan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka. Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka segera bergerak ke lokasi kejadian, melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

Beberapa jam setelah laporan masuk, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku di Jalan Lintas Timur, Kota Pangkalpinang.

Tim Opsnal Polres Bangka pun langsung berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polresta Pangkalpinang untuk melakukan pemantauan.

“Sekitar pukul 21.30 WIB, tim gabungan berhasil menangkap pelaku di lokasi tersebut. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah menggelapkan sepeda motor Honda CRF warna hitam merah milik korban,” jelasnya.

“Pelaku beralasan motor tersebut akan digunakan untuk keperluan pribadinya,” imbuhnya.

Lebih lanjut AKP Era Anggraini menuturkan, sebagai barang bukti polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF milik korban.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan.

AKP Era menegaskan, Polres Bangka akan terus menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang merugikan masyarakat.

“Pastikan transaksi dilakukan di tempat yang aman, atau area yang ramai. Selalu bawa saksi dan jangan mudah percaya jika ada calon pembeli yang ingin mencoba kendaraan tanpa identitas yang jelas,” katanya. (*)

Sumber: Humas Polres Bangka

Tinggalkan Balasan