HEADLINEKAMTIBMAS

Polres Bangka Tanggapi Tudingan Tidak Serius Tangani Kasus Dugaan Pencabulan di Pemali

438
×

Polres Bangka Tanggapi Tudingan Tidak Serius Tangani Kasus Dugaan Pencabulan di Pemali

Sebarkan artikel ini

Berikut adalah versi berita yang telah disusun ulang sesuai dengan kaidah **EYD V**:



**Polres Bangka Tanggapi Tudingan Tidak Serius Tangani Kasus Dugaan Pencabulan di Pemali**

**BANGKA** – Polres Bangka dituding tidak serius dan terkesan berbelit-belit dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencabulan atau kekerasan seksual terhadap dua remaja perempuan yang masih di bawah umur.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Bangka melalui Kasat Reskrim, AKP Ogan Arif Teguh Imani, menegaskan bahwa laporan pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti dan penanganannya dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Memang benar ada laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana pencabulan atau kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Pemali. Perkara tersebut sudah kami proses, dan tersangkanya juga telah diamankan,” ujar AKP Ogan pada Minggu (6/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa kasus ini memiliki kompleksitas tersendiri. Dari dua korban, hanya satu yang bersedia membuat laporan polisi (LP), sementara korban lainnya enggan melapor karena berencana menikah dengan salah satu terduga pelaku.

“Pelakunya ada dua orang, dan korbannya juga dua orang. Satu korban bersedia membuat laporan polisi, sementara satu lagi tidak mau melapor karena ingin menikah dengan pelaku,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, pada saat libur Lebaran baru-baru ini. Kedua terduga pelaku berinisial JI alias Joni (21) dan RSZ (23), diketahui bekerja di sebuah koperasi. Sementara itu, korban merupakan gadis remaja yang masih berada di bawah umur.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan di rumah pelaku, yang juga difungsikan sebagai kantor koperasi tempat mereka bekerja.

“Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tambah AKP Ogan.

Polres Bangka menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan penyidik terus mendalami perkara untuk memastikan keadilan bagi korban.(*)
Sumber: kabarbangka.com

Tinggalkan Balasan