BANGKA SELATANHEADLINE

Kejari Bangka Selatan Perkuat Pendampingan Hukum untuk Pemerintah Daerah dan Desa

350
×

Kejari Bangka Selatan Perkuat Pendampingan Hukum untuk Pemerintah Daerah dan Desa

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN– Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Hendri Yanto, menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan 50 kepala desa di Kabupaten Bangka Selatan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi oleh pemerintah daerah dan desa, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Pernyataan ini ia sampaikan dalam kegiatan penandatanganan MoU dan pakta integritas yang berlangsung pada Rabu (16/4/2025) di ruang rapat Gunung Namak, Pemkab Bangka Selatan.

“Penandatanganan ini merupakan perpanjangan kerja sama yang telah dijalin sejak tahun 2023. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara dalam proses pendampingan hukum diharapkan dapat memberikan semangat bagi pemerintah daerah dan desa dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kerja sama tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni merujuk pada Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Dalam pasal tersebut, kejaksaan memiliki kewenangan untuk mewakili negara atau pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara.

MoU ini mencakup berbagai ruang lingkup, mulai dari bantuan hukum, pertimbangan dan penegakan hukum, tindakan hukum lainnya, serta layanan hukum kepada Pemkab dan pemerintah desa. Termasuk di dalamnya pemulihan aset, penagihan tunggakan, hingga rekomendasi sistem pencegahan pengalihan aset oleh pihak ketiga.

Lebih lanjut, Hendri juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan bersama, seperti workshop, seminar, diskusi kelompok terarah (FGD), hingga webinar. Langkah ini diambil demi terwujudnya pemerintahan desa yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dalam kesempatan tersebut, turut dilakukan sosialisasi aplikasi *Jaksa Jaga Desa*, bagian dari program nasional *Jaga Garda Desa* hasil kerja sama Kejaksaan RI dan Kementerian Desa PDTT. Program ini bertujuan menjadikan kejaksaan sebagai pusat konsultasi hukum bagi perangkat desa dalam pengelolaan dana desa.

“Dengan program ini, kami ingin menghapus stigma bahwa jaksa adalah sosok yang menakutkan bagi desa. Sebaliknya, kami hadir sebagai mitra yang siap memberikan arahan, perlindungan, dan pendampingan agar dana desa dikelola secara tepat dan sesuai peraturan,” jelas Hendri.

Ia menegaskan bahwa penandatanganan pakta integritas bukan berarti kepala desa memiliki kekebalan hukum, melainkan sebagai bentuk pengingat dan komitmen untuk menjalankan roda pemerintahan secara profesional dan bertanggung jawab.

“Insya Allah, melalui sinergi ini, kita bisa bersama-sama mewujudkan Bangka Selatan yang maju, bersih, dan sejahtera, dimulai dari desa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan