HEADLINEHUKRIM

Satreskrim Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

×

Satreskrim Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polres Basel

BANGKA SELATAN – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Seorang pria berinisial K (38), warga Kecamatan Toboali, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah diduga melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap korban yang masih berumur 11 tahun.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 30 / IV / 2025 /SPKT / POLRES BANGKA SELATAN / POLDA BANGKA BELITUNG, tertanggal 20 April 2025.

Peristiwa dugaan persetubuhan terjadi pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 05.00 WIB di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Berdasarkan kronologis kejadian yang dihimpun dari laporan polisi, peristiwa bermula saat ibu korban (pelapor) berinisial P hendak menuju kamar mandi.

Saat melintas dapur, P memergoki terlapor K sedang memangku korban. Merasa aksinya diketahui, K langsung meminta maaf kepada pelapor.

P yang curiga kemudian menanyai putrinya. Korban mengaku telah disetubuhi oleh terlapor. Atas pengakuan tersebut, P segera melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Selatan.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bangka Selatan bergerak cepat setelah menerima laporan.

Pada Senin, 20 April 2025, Unit PPA berhasil mengamankan terlapor K dan membawanya ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan K sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan melalui Pelaksana Tugas Kasi Humas, Iptu GJ Budi, mengatakan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini.

Di antara barang bukti yang diamankan satu helai baju, satu helai baju celana dan satu helai celana dalam berwarna merah.

“Kasus ini menjadi perhatian serius  kami sebagai bentuk komitmen dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual,” katanya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak,” demikian Budi. (Yusuf)

Sumber: mediaqu.id

Tinggalkan Balasan