HEADLINEHUKRIM

Acan Diringkus Polisi Usai Aniaya Kakak Kandungnya

×

Acan Diringkus Polisi Usai Aniaya Kakak Kandungnya

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polres Basel

BANGKA SELATAN – Jajaran Polsek Simpang Rimba, Polres Bangka Selatan, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RS alias Acan (21) atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap kakak kandungnya sendiri, F (30), serta perusakan sepeda motor milik suami korban.

Peristiwa tersebut terjadi di kebun milik saksi I di Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, pada Selasa (22/4/2025) malam.

Kejadian bermula saat korban F menasihati pelaku RS yang merupakan adiknya untuk segera beristirahat karena akan bekerja keesokan harinya. Nasihat tersebut justru membuat RS tersinggung dan terjadilah cekcok mulut.

Kapolres Bangka Selatan melalui Pelaksana Tugas Kasi Humas Iptu GJ Budi, menjelaskan, F kemudian meminta RS untuk pulang ke Pangkalpinang.

Namun, ketika RS hendak menggunakan sepeda motor Yamaha RX King milik suami F, korban melarangnya. Larangan ini kembali memicu amarah RS.

“Pelaku sempat mengambil sebilah parang dan mengayunkannya ke arah korban, namun berhasil diamankan oleh suami korban,” ujar Budi kepada Mediaqu.id, Kamis (25/4/2025).

Tak berhenti di situ, RS kemudian melakukan penganiayaan terhadap F menggunakan tangan dan kaki. Korban berusaha menyelamatkan diri masuk ke dalam mobil Mitsubishi Triton Double Cabin milik suaminya.

Namun, pelaku yang masih dalam keadaan marah, menabrakkan sepeda motor RX King tersebut ke mobil yang dimasuki korban.

Akibat kejadian tersebut, korban F mengalami luka-luka dan kendaraan milik suaminya mengalami kerusakan dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 7.000.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Rimba.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku RS, Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah pondok kebun di Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Simpang Rimba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Modus operandi pelaku diduga karena tersinggung saat ditegur korban agar tidak menggunakan telepon genggam saat waktu istirahat korban bersama keluarga,” jelas Budi.

Kini, RS alias Acan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang Pengerusakan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha RX King yang rusak, satu unit mobil Mitsubishi Triton Double Cabin yang rusak, dan satu bilah parang. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polsek Simpang Rimba. (Yusuf)

Sumber: mediaqu.id

error: Content is protected !!