HEADLINEHUKRIM

Selasa Kemarin, Sugesti Penuhi Panggilan Penyidik

×

Selasa Kemarin, Sugesti Penuhi Panggilan Penyidik

Sebarkan artikel ini
Sugesti

PANGKALPINANG – Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti, dikabarkan sempat mangkir dari panggilan penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk diperiksa sebagai tersangka, yaitu Kamis tanggal 24 April lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan, mengungkapkan Sugesti baru hadir memenuhi panggilan penyidik, Selasa (29/4/2025) kemarin.

“Sudah hadir dan diperiksa hari Selasa kemarin. Sebenarnya tidak mangkir, hanya minta diundur waktunya karena ada urusan lain. Ada surat resmi dari lawyernya,” ungkap Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan via pesan instan WhatsApp, Rabu (30/4/2025) petang.

Disinggung soal penahanan Sugesti yang sudah berstatus sebagai tersangka, Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan menjelaskan tentang pasal 318 tentang persangkaan palsu yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara.

“Pasal 318 ancaman hukumannya 4 tahu, penahanan dikenakan jika ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan masuk pasal pengecualiaan di KUHAP. Jadi demi hukum tak bisa ditahan,” jelasnya.

Dikabarkan sebelumnya, Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, telah menetapkan mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti, sebagai tersangka dalam perkara persangkaan palsu sebagaimana diatur Pasal 318 KUHP.

Penasihat hukum Rustamsyah sebagai pelapor, Naufal Ikhsan, mengapresiasi kinerja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung yang sudah bekerja maksimal dan sesuai prosedur.

“Alhamdulillah, semuanya sesuai dengan laporan di Polda, kami menghormati proses hukum dan tetap menjalani sesuai prosedur yang ada. Semua akan tiba pada waktunya, siapa yang tersangka sebenarnya?,” kata Naufal, Rabu (23/4/2025).

Kabar penetapan Sugesti sebagai tersangka juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.

“Benar. Berdasarkan hasil gelar perkara yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan surat panggilan pertama sudah dilayangkan jadwal untuk hadir hari Kamis besok,” ungkapnya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol M Rivai Ervan, mengatakan Sugesti disangka melanggar Pasal 318 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang persangkaan palsu.

“Ancaman hukuman 4 tahu, pasal ini sering diistilahkan persangkaan palsu,” ujarnya. (inpost.id)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!