HEADLINEPEMKOT

Penjabat Walikota Jelaskan Raperda Pangkalpinang Smart City

×

Penjabat Walikota Jelaskan Raperda Pangkalpinang Smart City

Sebarkan artikel ini
Penjabat Walikota Pangkalpinang, Muhammad Unu Ibnudin.

PANGKALPINANG – Penjabat Walikota Pangkalpinang, Muhammad Unu Ibnudin, menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (5/5/2025).

Unu mengungkapkan, bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik perlu didukung dengan pelayanan publik yang efektif dan efisien melalui penyelenggaraan smart city.

“Smart City atau kota cerdas adalah kota yang dapat memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya secara efektif dan efisien untuk pembangunan dan pengelolaan kota yang berkelanjutan, pelayanan publik yang prima dan peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dengan didukung implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut Unu menuturkan, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 bahwa penyelenggaraan smart city merupakan salah satu sub indikator dalam misi pembangunan melalui 17 arah pembangunan.

“Adapun prinsip penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City adalah inklusif, proaktif, beradaptasi, berkelanjutan, human-centric, memelihara, inovasi, interoperabilitas, transparan, aman,” tuturnya.

Unu mengatakan, konsep Smart City dituangkan dalam Masterplan Smart City Kota Pangkalpinang, yang meliputi:

a. pengelolaan kota yang fokus pada kinerja ekonomi, kualitas penduduk, tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta lingkungan hidup yang berkelanjutan;

b. pengelolaan kota yang mengontrol, menghubungkan dan mengintegrasikan infrastruktur fisik (jalan, jembatan, komunikasi, air, listrik dan pengelolaan gedung), infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur sosial budaya dan infrastruktur penunjang dunia usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota;

c. tata kelola / manajemen perkotaan, sehingga membuat Kota menjadi lebih efisien, aman, nyaman dan layak huni; dan

d. pengelolaan kota dengan dukungan Transformasi Digital (Digital Transformation) berupa penggunaan Internet of Things, Big Data, Machine to Machine Learning dan Artificial Intelligence.

“Pemerintah daerah dalam Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City dapat bekerja sama secara Government to Business, Government to Citizen, Government to Government sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Untuk mendorong perkembangan Smart City, pemerintah daerah dapat mengembangkan kemitraan dengan Perguruan Tinggi dan Lembaga Pemerintah yang membidangi riset dan teknologi dalam pengembangan sumber daya manusia.

“Dalam pembangunan Smart City dan infrastruktur penunjangnya, pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” terangnya.

Dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City ini, diharapkan dapat memberikan pedoman agar Kota Pangkalpinang menjadi kota yang cerdas dalam memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya secara efektif dan efisien untuk pembangunan dan pengelolaan kota yang berkelanjutan, pelayanan publik yang prima dan peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dengan didukung implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi. (inpost.id)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!