PANGKALPINANG – Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, memimpin sekaligus membuka Rapat Paripurna Ketigabelas Masa Persidangan III Tahun 2025, Senin (5/5/2025).
Rapat paripurna itu dengan agenda penyampaian dan penjelasan Penjabat Wali Kota Pangkalpinang terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Rapat Paripurna Ketigabelas Masa Persidangan III Tahun 2025 dengan agenda penyampaian dan penjelasan Penjabat Wali Kota Pangkalpinang terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” katanya.
Sementara Penjabat Walikoya Pangkalpinang, Muhammad Unu Ibnudin, menjelaskan 3 Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD tersebut terdiri dari:
1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Reklame; dan
3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City.
“Besar harapan kami kiranya ketiga Raperda tersebut dapat segera dibahas oleh Anggota Dewan terhormat bersama-sama dengan eksekutif, dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi peraturan daerah,” kata Unu. (inpost.id)
Abang Hertza Buka Rapat Paripurna Ketigabelas Masa Persidangan III Tahun 2025
