HEADLINEKAMTIBMAS

Beda Pengertian Begal dan Jambret

×

Beda Pengertian Begal dan Jambret

Sebarkan artikel ini
AKBP Muhammad Rivai Arvan. (net)

PANGKALPINANG – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Muhammad Rivai Arvan, mengungkapkan ada perbedaan pengertian begal dan jambret.

Menurutnya, penempatan 2 kata tersebut sangat berbeda arti dan pasal pidana yang dikenakan.

“Jambret itu pasal persangkaannya 363 KUHP kalau dilakukan malam hari dan lebih dari 1 pelakunya. Kalau dilakukan di siang hari 362 KUHP,” ungkapnya.

“Kalau begal itu pasalnya 365 KUHP, karena dilakukan pencurian yang didahului dengan kekerasan. Yaitu melumpuhkan korbannya dulu, setelah tidak berdaya baru bawa lari barang korban,” jelasnya.

Penjelasan itu disampaikan AKBP Rivai Arvan, merujuk dari kejadian dugaan pencurian Handphone milik pengendara motor yang terjadi di Kota Pangkalpinang, Minggu (11/5/2025) kemarin.

Dikatakannya, harus dibedakan penggunaan kata yang tepat agar tak terjadi salah pemahaman dan salah istilah.

“Karena kata begal itu dalam masyarakaat cenderung perbuatan yang lebih keras dan seram, serta menakutkan. Karena didahului aksi kekerasan sehingga korban tak berdaya atau lumpuh, kemudian baru harta benda korban dibawa pelaku,” katanya.

“Sementara kalau jambret tak perlu pelaku melumpuhkan korban dengan kekerasan. Cukup ada kesempatan dia (pelaku) bisa ambil barang korban secara langsung ataupun sembunyi-sembunyi, baik diketahui korban ataupun tidak diketahuinya,” terangnya.

Lebih lanjut AKBP Rivai Arvan mengatakan, jika dilakukan siang hari dan pelakunya sendiri, pasalnya 362 KUHP tentang pencurian biasa. Jika dilakukan malam hari dan pelaku lebih dari 1, maka pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP.

“Jika didahului dengan tindakan atau aksi kekerasan, pasalnya 365 KUHP,” ujarnya.

AKBP Rivai Arvan menganalisa kejadian pencurian Handphone milik pengendara motor di Kota Pangkalpinang pada hari Minggu lalu.

“Berdasarkan cerita singkat korban yang katanya dipepet kemudian diambil HP-nya yang diletakkan di dasboar motor bagian depan, kemudian pelaku kabur, maka sementara jika dianalisa awal persangkaannya kepada pelaku adalah pasal 362 KUHPidana atau pencurian biasa,” bebernya.

“Namun tentunya semua akan dinilai nanti proses selanjutnya, karena korban belum membuat laporan resmi hingga saat ini,” demikian AKBP Rivai Arvan. (inpost.id)