PANGKALPINANG – Pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, mengungkapkan ada 2 rancangan peraturan daerah yang disampaikan pada rapat paripurna hari ini, Rabu (14/5/2025).
“Yakni Raperda inisiatif dari DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 tahun 2017 tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah,” ungkapnya.
“Dan satu Raperda yang akan disampaikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah,” imbuhnya.
Lebih lanjut Eddy Iskandar menuturkan, kedua Raperda tersebut telah masuk dalam Propemperda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2025 yang telah disepakati dan ditandatangani antara Bapemperda DPRD dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Terkait penyampaian Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka diberikan kesempatan kepada pengusul yaitu Bapemperda DPRD untuk memberikan penjelasan atas usulan Raperda inisiatif DPRD yang diusulkan di hadapan paripurna ini,” tuturnya. (inpost.id)
Hari Ini Ada 2 Raperda Yang Diajukan
