PANGKALPINANG – Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ferry, mengungkapkan Perda inisiatif DPRD yang diajukan pada rapat paripurna hari ini merupakan rancangan peraturan daerah yang telah dimasukkan dalam pembentukan peraturan daerah tahun 2024.
“Yaitu Raperda atas perubahan Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2017 tentang tata cara penyusunan program Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ungkap Ferry dalam penjelasannya di ruang paripurna, Rabu (14/5/2025).
Lebih lanjut Ferry menuturkam, penyusunan dan usulan Raperda inisiatif merupakan implementasi pelaksanaan salah satu fungsi yang melekat pada lembaga DPRD, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam perundang-undangan beserta perubahannya, serta peraturan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang tata tertib .
Dijelaskannya, Raperda perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang tata cara penyusunan program Bapemperda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terkait perubahan tersebut sifatnya harus segera dilaksanakan.
“Karena salah satu dasar hukum Perda Nomor 6 tahun 2017 itu adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019,” jelasnya.
Undang-undang itu secara tegas menyebutkan materi pembuatan peraturan daerah provinsi, kabupaten/kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah.
“Penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang mana telah terjadi perubahan undang-undang, sehingga secara hukum Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus direvisi atau dirubah untuk menyesuaikan dengan undang-undang yang baru, sehingga tidak terjadinya tumpang tindih aturan hukum,” tuturnya.
Kewenangan pemerintah daerah untuk membentuk peraturan sendiri atau peraturan daerah diatur dalam pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, bahwa dalam menentukan kebijakan pemerintah provinsi dan peraturan daerah melibatkan wakil-wakkil rakyat di daerah dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan.
“Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam pengajuan Perda ini sebagai wujud dan semangat kami dalam melaksanakan salah satu fungsi pembentukan peraturan daerah,” katanya.
Adapun prosedur pembantukannnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah.
“Setelah menyampaikan Raperda hari ini, tahap selanjutnya yaitu melakukan pembahasan secara bersama-sama sampai pada akhir persetujuan dan penetapan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah dan atau hasil putusan lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bebernya.
Ferry menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya serta ucapan terimakasih kepada seluruh anggota Bapemperda dan tim Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sekretaris Daerah beserta staf atas kerja samanya dalam menyelesaikan Rancangan program pembentukan peraturan daerah tahun 2025. (inpost.id)
Ferry Jelaskan Raperda Inisiatif DPRD
