PANGKALPINANG – Satgas Gakkum Operasi Pekat II Menumbing 2025 menangkap dan mengamankan 4 orang terduga pelaku tindak pidana pemerasan, Senin (19/5/2025) sekira pukul 03.45 WIB dini hari.
Sebelumya pada hari Minggu (18/5/2025) petang, Tim Satgas Gakkum Operasi Pekat II Menumbing 2025 melakukan interogasi terhadap pelapor, AS alias Ade.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Muhammad Rivai Arvan, mengungkapkan Ade merupakan korban tindak pidana pemerasan yang dialaminya di Jalan Depati Hamzah Gang Nilam III Kelurahan Baciang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
“Dari hasil interogasi, Ade menjelaskan awalnya dirinya memesan wanita untuk diajak kencan melalui Aplikasi Mi Chat dengan akun atas nama Windi. Setelah tawar menawar, disepakati harga senilai Rp. 200.000,” ungkapnya.
Lebih lanjut AKBP Rivai Arvan menuturkan, usai negoisasi harga itu korban lalu datang menemui seorang wanita yang diorder melalui aplikasi Mi chat tersebut, sesuai tempat yang disepakati yaitu di TKP.
“Sekira pukul 04.00 WIB, korban didatangi oleh 4 orang pelaku dan melakukan pemerasan dengan meminta korban untuk melakukan mentransfer uang sebesar Rp. 700.000. Atas peristiwa tersebut korban membuat laporan polisi ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti,” tuturnya.
AKBP Rivai Arvan menjelaskan, berdasarkan keterangan Ade tersebut Satgas Gakkum Operasi Pekat II Menumbing 2025 Polda Babel langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa keempat orang pelaku tersebut diketahui adalah Angga, Jum, Juna dan Bilal, warga Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang yang sering kumpul dan nongkrong diparkiran tempat hiburan malam ExtrimeBar,” jelasnya.
Masih kata AKBP Rivai Arvan, pada Senin dini hari sekira pukul 03.30 WIB, Satgas Gakkum Operasi Pekat II Menumbing 2025 mendapat informasi keberadaan keempat orang tersebut sedang berada di rumah orang tua salah satu terduga pelaku di Kecamatan Bukit Intan.
Tak menunggu lama, Satgas Gakkum Operasi Pekat II Menumbing 2025 langsung mendatangi rumah tersebut dan langsung melakukan penggerebekan.
Sekira pukul 03.45 WIB, Satgas Gakkum Operasi Pekat II Menumbing 2025 berhasil mengamankan keempat orang terduga pelaku dan langsung dilakukan interogasi.
“Mereka mengakui semua perbuatannya telah melakukan aksi tindak pidana pemerasan terhadap korban. Uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk membeli miras dan bermain judi online,” katanya.
Menurut AKBP Rivai Arvan, keempat orang tersangka itu juga mengakui, bahwa selain di TKP tersebut juga pernah melakukan aksi yang serupa di beberapa TKP lain. Di antaranya:
TKP 1 di Depan Kakiku Jalan Depati Hamzah Kelurahan Semabung Baru, tersangka Rendy dan Jum (belum ada laporan).
TKP 2 di depan Keuskupan Kelurahan Semabung Lama, tersangka Jum dan Yuda, menggunakan alat Senpi Korek (belum ada laporan).
TKP 3 di Jalan Mustika Kelurahan Semabung Lama, tersangka Jum, Angga, Juna, Bilal dan Yolan (belum ada laporan). (inpost.id)
4 Pelaku Pemerasan Ditangkap, Begini Kronologisnya
