ADVERTORIALHEADLINE

Perubahan APBD Tekankan Optimalisasi Pendapatan Daerah

×

Perubahan APBD Tekankan Optimalisasi Pendapatan Daerah

Sebarkan artikel ini
Muhammad Unu Ibnudin

PANGKALPINANG – Perubahan APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025 menekankan pada optimalisasi pendapatan daerah, belanja yang berkualitas berbasis kinerja dan hasil, serta pembiayaan daerah yang lebih produktif.

Demikian disampaikan Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Unu Ibnudin, pada rapat paripurna yang digelar DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda Penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, Kamis (5/6/2025).

“Pendapatan daerah dalam rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 ini tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian fiskal dan rasionalisasi terhadap asumsi pendapatan yang optimis dan realistis,” ungkapnya.

Unu menuturkan, adanya kebijakan baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi terhadap penerimaan daerah dan berbagai kebijakan insentif lainnya, sehingga mengakibatkan perlu dilakukannya perubahan terhadap proyeksi target pendapatan daerah Kota Pangkal Pinang dari asumsi yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Fokus utama Pemerintah Kotapangkal Pinang untuk meningkatkan pendapatan daerah tahun 2025 yaitu dengan melakukan optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah, sehingga estimasi besaran pendapatan dapat terealisasikan lebih dari yang ditargetkan,” tuturnya.

Lebih lanjut Unu menuturkan, adapun upaya yang akan dilakukan di antaranya:

1. Menyempurnakan dan memberlakukan peraturan daerah yang mengatur tentang pendapatan sesuai dengan kondisi dan potensi yang ada dan tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha;

2. Menggali potensi sumber PAD yang masih memungkinkan dioptimalkan;

3. Mengoptimalkan sumber daya manusia dan prasarana dalam proses pemungutan dan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah agar sesuai dengan potensi yang dimiliki;

4. Mengoptimalkan Pendapatan Daerah dengan pemanfaatan aset-aset daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi bekerjasama dengan masyarakat dan pelaku usaha;

5. Mengupayakan sumber-sumber pendapatan lainnya;

6. Menegakkan peraturan dengan tegas dan adil berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku; dan

7. Meningkatkan kesadaran wajib pajak dan retribusi.

Seiring dengan penyesuaian proyeksi pendapatan daerah, rencana alokasi belanja pada Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini diarahkan pada aspek-aspek berikut:

1. Pemenuhan terhadap kekurangan belanja pada APBD Murni Tahun Anggaran 2025 yang sifatnya wajib mengikat misalnya belanja kebutuhan listrik, air, telepon, kekurangan gaji dan tunjangan pegawai serta belanja wajib lainnya;

2. Belanja untuk membiayai kegiatan yang telah dilakukan mendahului perubahan diantaranya kebutuhan untuk pendanaan Pilkada Ulang Tahun 2025 dengan pengalokasian anggaran yang memadai dan terukur serta pendanaan terhadap program kegiatan untuk kebutuhan yang bersifat mendesak lainnya;

3. Belanja untuk memenuhi kegiatan yang sangat mendasar yang menyentuh kepentingan publik dalam rangka melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat; serta

4. Belanja untuk menjamin keberlangsungan program prioritas pembangunan nasional dan prioritas daerah.

Selanjutnya, arah kebijakan pembiayaan daerah pada Perubahan APBD tahun 2025 yaitu melalui pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun anggaran sebelumnya yang akan digunakan untuk menutupi defisit belanja sesuai dengan yang telah direncanakan sebelumnya,” katanya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!