PANGKALPINANG – Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Unu Ibnudin, menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025.
Rancangan tersebut disampaikan Unu Ibnudin pada rapat paripurna yang digelar DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (5/6/2025).
Adapun gambaran umum Rancangan Perubahan APBD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2025 yang disusun dalam dokumen sebagai berikut:
PENDAPATAN DAERAH
Struktur Pendapatan Daerah Kota Pangkal Pinang terdiri dari beberapa komponen berikut:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah sebelum Perubahan APBD yang semula sebesar Rp.236,67 Miliar, disesuaikan menjadi Rp.233,15 Miliar.
2. Pendapatan Transfer
Pendapatan Transfer pada APBD Murni 2025 yang semula diproyeksikan sebesar Rp.719,90 Miliar, naik sebesar Rp.21,89 Miliar, sehingga Pendapatan Transfer pada Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 menjadi Rp.741,79 Miliar.
3. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah
Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah yang semula dianggarkan sebesar Rp.6,22 Miliar, naik menjadi sebesar Rp.8,46 Miliar.
Berdasarkan rincian pendapatan daerah di atas, maka Total Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp.983,40 Miliar.
BELANJA DAERAH
Rencana Belanja Daerah pada APBD Murni tahun 2025 diestimasikan sebesar Rp.1,045 Triliun, disesuaikan menjadi sebesar Rp.1,040 Triliun. Dengan Demikian, terdapat defisit belanja pada Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.56,77 Miliar.
PEMBIAYAAN DAERAH
Pembiayaan daerah yang terdiri dari:
1. Penerimaan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya pada APBD Murni 2025 dianggarkan sebesar Rp.82,47 Miliar, terkoreksi menjadi sebesar Rp.56,77 Miliar.
2. Pengeluaran Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp 0.
Atas perhitungan di atas, maka Pembiayaan Netto sebesar Rp.56,77 Miliar, sehingga Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan menjadi nihil. (inpost.id)
Unu Beberkan Gambaran Umum Rancangan Perubahan APBD Kota Pangkalpinang
