ADVERTORIALHEADLINE

Bukan Hanya Seremonial Tahunan

×

Bukan Hanya Seremonial Tahunan

Sebarkan artikel ini
Penanaman bibit pohon dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup Seduni Tahun 2025, Kamis (5/6).

PANGKALPINANG – Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, membacakan arahan Menteri / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kamis (5/6/2025).

Dikatakannya, peringatan hari lingkungan hidup sedunia tahun 2025 momen ini bukan sekedar seremonial tahunan, melainkan panggilan moral, seruan aksi kolektif dan momentum penyadaran bersama.

“Tema tahun ini Hentikan Polusi Plastik bukan sekedar slogan. Ini wujud tanggung jawab kita menjawab tantangan utama ancaman planet yang meliputi perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati dan polusi. Ketiganya saling berkaitan dan polusi plastik adalah simbol sekaligus akibat dari cara hidup yang tak berkelanjutan,” katanya.

Menurut UNEP (Drowing in Plastics, 2021) dunia saat ini memproduksi lebih dari 400 juta ton plastik setiap tahun, namun hanya kurang dari 10% yang berhasil didaur ulang. Sisanya mencemari tanah, sungai, laut dan bahkan telah terdeteksi dalam rantai makanan manusia.

Di Indonesia situasinya tak kalah memprihatinkan. Berdasarkan data sistem informasi pengelolaan sampah nasional, untuk tahun 2021 total timbunan sampah mencapai 56,6 juta Ton. Di mana sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% adalah sampah plastik. Ironisnya, hanya 39,01% yang terkelola secara layak, sementara sisanya berakhir di TPA open dumping, dibakar terbuka atau mencemari lingkungan.

Tanpa upaya luar biasa, pada tahun 2028 seluruh TPA di Indonesia diproyeksikan akan penuh dan tak lagi mampu menampung sampah.

Dampak yang ditimbulkan dari polusi plastik sangat serius. Di antaranya ekosistem laut rusak, biota seperti penyu, burung laut dan ikan terancam, nelayan kehilangan sumber penghidupan, biaya pengeluaran meningkat drastis, pariwisata menurun karena pantai yang tercemar dan yang lebih berbahaya mikroplastik ini ditemukan dalam air minum, garam bahkan dalam tubuh manusia.

Pemerintah Indonesia telah menegaskan target besar 100% pengelolaan sampah pada tahun 2029, sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2020-2024 dan arahan langsung Bapak Presiden. Kami bergerak melalui 2 pendekatan hulu dan hilir.

Di hilir kami melarang TPA open dumping secara bertahap, meningkatkan DAK dan insentif bagi daerah, membangun infrastruktur pengelolaan di 33 kota besar dan memperkuat skema Extended Produser Responsibility bagi produsen.

Di hulu kami melarang impor serap plastik, mendorong pembatasan plastik sekali pakai melalui Perda, menggalakkan edukasi publik dan ekonomi sircular serta menyusun regulasi pelarangan produksi plastik sekali pakai yang sulit didaur ulang. (Adv)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!