HEADLINEHUKRIM

Polsek Mentok Bekuk Pelaku Pembobol Toko

×

Polsek Mentok Bekuk Pelaku Pembobol Toko

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polres Babar

BANGKA BARAT – Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dua pria di Kecamatan Mentok akhirnya terbongkar.

Unit Res-Intel Polsek Mentok berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp Rp 11.150.000.

Pelaku diamankan bersama barang bukti hasil curian, termasuk satu unit motor yang digunakan saat beraksi.

Kapolres Bangka Barat melalui Pejabat Sementara Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut yang terjadi dini hari.

“Pengungkapan dilakukan Senin sekitar pukul 02.00 WIB. Ini hasil kerja cepat tim Unit Res-Intel Polsek Mentok setelah menerima laporan dari korban,” ungkap Yos, Senin siang.

Laporan awal datang dari Andi, warga Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok yang kehilangan barang dagangan dari tokonya di Jalan Ahmad Yani.

Peristiwa pencurian diketahui pada Minggu pagi kemarin. Barang-barang yang raib berupa berbagai jenis rokok, coklat merk Chunky dan Silver Quen, serta uang tunai Rp 3.000.000.

“Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 11.150.000. Pelaku mengambil barang dalam jumlah besar dan menyasarnya di waktu toko tidak dijaga,” jelas Yos.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan GFR alias GN (18) dan NO alias OK beserta barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi berbagai merek rokok, coklat ukuran besar dan kecil, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang digunakan saat melancarkan aksi pencurian.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Mentok dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan di wilayah Bangka Barat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal,” tegas Yos.

Yos mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap toko dan usaha yang ditinggal malam hari, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. (*)

Sumber: Humas Polres Babar

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!