BELITUNG — Duet Anggota Dewan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Daerah Pemilihan Kabupaten Belitung dan Belitung Timur, Rudi Hartono bersama Taufik Mardin, menggelar Reses Masa Sidang II Tahun Sidang III, di Balai Desa Bantan, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Senin (7/2).
Rudi Hartono dan Taufik Mardin tampak begitu semangat menampung berbagai aspirasi masyarakat yang ada, sehingga nantinya dapat diperjuangkan dan ditindaklanjuti kedalam pokok-pokok pikiran DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menanggapi aspirasi masyarakat, Rudi Hartono menyarankan agar segera membentuk kelompok, baik nelayan maupun pertanian. Pasalnya, untuk mendapatkan bantuan syarat utamanya harus mempunyai kelompok tani atau nelayan.
Setelah terbentuknya kelompok, maka barulah kelompok tersebut mengajukan proposal sesuai kebutuhannya. Misalnya bantuan seperti alat tangkap Bubu atau peralatan bagi nelayan, maupun dari sisi pertanian seperti irigasi persawahan, saluran drainase maupun cetak sawah, dan bantuan pupuk.
“Ada beberapa titik di Kabupaten Belitung ini, saat Reses akan kita kumpulkan, ini akan kita Paripurnakan. Yang menjadi kewenangan Provinsi, Insya Allah akan menjadi sebuah program dan kegiataan di 2023 nanti,” ujarnya.
Tak hanya itu, aspirasi masyarakat untuk penyelesaian kasus Dusun Cangkok di Desa Bantan, yang masuk dalam kawasan izin usaha pertambangan, yakni pemukiman penduduk masuk dalam kawasan IUP PT. Timah.
” Kita akan perjuangkan ini, sehingga masyarakat yang tinggal di situ menjadi lega, tidak masuk dalam kawasan IUP. Karena IUP di situ sudah tidak produktif. Mudah-mudahan PT Timah bersedia membebaskan IUP yang masuk lokasi pemukiman penduduk,” kata dia.
Sementara Taufik Mardin mengatakan, semua aspirasi masyarakat akan ditampung dan diakomodir sesuai dengan yang menjadi kewenangan Provinsi.
“Kalau yang menjadi kewenangan Provinsi akan kita kawal. Kalau yang menjadi kewenangan Kabupaten akan kita usulkan kepada pihak Pemerintah Kabupaten. Kita mempunyai Fraksi ada di Kabupaten,” ujarnya. (*)
Sumber : Setwan