ADVERTORIALHEADLINE

Tanggapan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Golkar

×

Tanggapan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Golkar

Sebarkan artikel ini
Foto: inpost.id

PANGKALPINANG – Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Unu Ibnudin, memberikan tanggapannya atas pemandangan umum yang telah disampaikan oleh Fraksi Golkar DPRD Kota Pangkalpinang.

Tanggapan tersebut disampaikan Unu Ibnudin pada rapat paripurna yang digelar DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (3/7/2025).

“Pertama-tama kami ucapkan terima kasih telah menerima pengajuan ketiga Raperda untuk dapat diteruskan pada tingkatan pembahasan lebih lanjut di tingkat pansus,” ungkapnya.

Berkenaan dengan beberapa pertanyaan yang telah diajukan, Unu Ibnudin menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, berkenaan dengan Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah mengambil langkah strategis dalam membentuk tim perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program Kota Cerdas (Smart City) yang berkualitas.

Pada tahun 2022 lalu Pemerintah Kota Pangkalpinang telah terpilih dan tergabung dalam Program Gerakan Menuju Kota Cerdas (Smart City) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Masterplan Smart City dan Quick Win Program Unggulan.

“Kegiatan ini mengundang seluruh Perangkat Daerah dan stake holder terkait seperti BUMN, Perbankan, Provider, para Pelaku Usaha, Komunitas Masyarakat hingga Akademisi,” tuturnya.

Dijelaskan Unu, penyelenggaraan bimbingan teknis tersebut bertujuan untuk menyelaraskan program di masing-masing instansi agar terhubung dan terintegrasi dalam mewujudkan Kota Cerdas (Smart City).

“Kemudian terhadap Implementasi Kota Cerdas (Smart City) tersebut di tahun 2023 dan 2024 secara berkala Pemerintah Kota Pangkalpinang terus dilakukan Evaluasi (self-assessment online) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” jelasnya.

Kedua, berkenaan dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkal Pinang tentang Penyelenggaraan Reklame, kami sampaikan sebagai berikut:

Adapun upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang, yaitu:

a. menyusun regulasi tentang Penyelenggaraan Reklame;

b. melakukan sosialisasi terkait penyelenggaraan reklame di Kota Pangkalpinang;

c. membentuk Satuan Tugas penyelenggaraan reklame, di mana tugasnya antara lain:

1. melaksanakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap izin penyelenggaraan reklame;
2. melakukan kegiatan inventarisasi dan identifikasi terkait penyelenggaraan reklame yang berizin dan tidak berizin; dan
3. melaksanakan koordinasi bersama tim untuk memberikan rekomendasi penyelenggaraan reklame.

d. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame yang melibatkan perangkat daerah terkait dan mengeluarkan surat teguran tertulis kepada penyelenggara reklame yang melanggar peraturan perundang-undangan; dan

e. menerbitkan surat edaran Wali Kota Pangkal Pinang Nomor: 1/SE/DPMPTSP/I/2025, tanggal 3 Januari 2025 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame. (Adv)

Tinggalkan Balasan