HEADLINEPOST DPRD

Pansus Ranperda Koordinasi Dengan Ditjen PHD

131
×

Pansus Ranperda Koordinasi Dengan Ditjen PHD

Sebarkan artikel ini

BANGKA — Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melaksanakan konsultasi dan koordinasi bersama Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, guna mendapatkan masukan dan saran terkait empat Rancangan Peraturan Daerah.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Herman Suhadi menjelaskan, empat Ranperda tersebut telah dibahas dan dikaji secara maraton dan komprehensif oleh Pansus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kata Herman Suhadi, sedari awal DPRD Babel ingin berkolaborasi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, guna membangun chimestry yang positif dan hangat, sehingga tugas dan fungsi DPRD dalam membentuk peraturan di daerah dapat maksimal dan bermanfaat.

” Untuk itu kami mohon berkenan Pak Marbun untuk memimpin kegiatan ini dalam memberikan masukan-masukan dan saran terkait empat ranperda tersebut. Kami sangat berharap 2022 akan sesuai rencana kerja kawan-kawan di Bapemperda, dan tugas kami sebagai legislator bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam membahas Raperda akan terpenuhi,” kata Herman Suhadi dalam sambutannya, Kamis (24/2) di Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Sekretaris DPRD Babel, M. Haris, AR. AP sebagai Ketua Panitia Pelaksana Kegiataan, diwakili oleh Kabag Hukum dan Perudang-undangan, Rudi mengatakan, kegiatan konsultasi dan koordinasi Pansus dalam rangka finalisasi dan fasilitasi pembahasan empat Ranperda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dimana maksud dan tujuan kegiatan Finalisasi yakni untuk mempertajam dari proses akhir terhadap empat Ranperda.

” Kami dari Sekretariat DPRD menghaturkan terimakasih kepada Pak Makmur Marbun Direktur PHD. Beliau hadir disini guna menyelesaikan empat Ranperda yang dibahas bersama Pansus secara maraton. Insya Allah dengan kehadiran Pak Makmur Marbun, proses ini bisa kita selesaikan dengan baik, dan kita akan menunggu hasil fasilitasi PHD dari Kemendagri,” Rudi mengungkapkan.

Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Drs. Makmur Marbun mengatakan, tahun ini merupakan panggung untuk mereview seluruh regulasi, dimana fungsi tersebut berada di DPRD yakni fungsi Legislasi.

“Terkait dengan UU 11 tahun 2020 dan fungsi pengawasan. Sebab saat ini kita dihadapkan pada kondisi global yang meminta bapak/ibu untuk membuat regulasi kebijakan daerah yang ramah untuk investor, dan kebijakan yang dibuat dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Saat ini, kata Makmur Marbun, jika suatu daerah tidak bisa menelorkan suatu regulasi, maka akan tertinggal dengan daerah yang lain. Menurutnya, Peraturan Daerah dibuat secara panjang dan menyeluruh dan tidak hanya seketika. (*)

Sumber : Setwan