HEADLINE

Kepala Kemenag Basel Ajak Masyarakat Berpikir Jernih

114
×

Kepala Kemenag Basel Ajak Masyarakat Berpikir Jernih

Sebarkan artikel ini
H. Jamaludin

BANGKA SELATAN – Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 yang diterbitkan pada tanggal 18 Pebruari 2022, tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla menuai komentar beragam dari kalangan masyarakat.

Terlebih muncul video penjelasan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat lawatannya ke Pekanbaru menjadi perbincangan hangat di media sosial sampai kepada perbincangan ahli bahasa.

Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan, H. Jamaludin, S.Ag., M.H, bahwa surat edaran tersebut semangatnya adalah untuk menjaga keharmonisan sosial ditengah keberagaman umat, tidaklah melarang kumandang azan atau syiar-syiar Islam lainnya pada masjid dan mushalla.

“Tapi mengatur penggunaan pengeras suara, karna kita hidup ditengah-tengah umat yang beragam agama, keyakinan dan latarbelakang agar tercipta rasa persaudaraan, ketenteraman, dan kedamaian,” katanya dihubungi Inpost, Jumat (04/03/22).

Terkait hal tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan mengajak masyarakat agar merespon video penjelasan Menteri Agama, terkait pengaturan penggunaan pengeras suara harus mencernanya secara utuh, tidak sepotong-sepotong.

“Sehingga dapat memahami substansinya dengan baik, jangan terbawa dengan plintiran yang sengaja dinarasikan dan di aduk-aduk untuk mengaburkan pesan yang sesungguhnya,” jelasnya.

Lebih lanjut H. Jamaludin mengatakan bahwa sebenarnya kalau dicermati dalam video pernyataan Menteri Agama, beliau hanya mengambil analogi dari anjing tetangga yang membuat tidak nyaman dan terganggu, bukanlah menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing seperti yang dituduhkan.

“Analogi tersebut dicontohkan Pak Menteri untuk memudahkan masyarakat untuk memahami substansi Surat Edaran tersebut. Kita mengharapkan kepada masyarakat untuk bersikap dan berfikir secara jernih agar tidak menimbulkan kegaduhan baru ditengah-tengah masyarakat kita,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam H. M. Karyawan, S.Ag pada saat yang bersamaan juga mengatakan bahwa pengaturan pengeras suara di masjid dan mushalla ini juga sudah diatur sejak tahun 1978 dengan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor : KEP/D/101/1978, tanggal 17 Juli 1978.

“Yang artinya aturan ini sudah diatur pemerintah sudah sejak lama, ddaran Pak Menteri saat ini untuk menegaskan kembali dan menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Ketika pemerintah mengatur pasti sudah melalui kajian yang akan memberikan kemaslahatan dalam kehidupan beragama dan berbangsa,” ujarnya. (Yusuf)