HEADLINEKAMTIBMAS

Besok, Bikin SIM Harus Test Psikologis

313
×

Besok, Bikin SIM Harus Test Psikologis

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH — Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Tengah mulai hari Senin 01/02/2021 akan menerapkan tes Psikologis, bagi masyarakat pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Tadinya pemberlakuan tes psikologi ini akan dimulai pada tanggal 25 Januari lalu. Tapi karena sesuatu hal, akhirnya pemberlakuan tes psikologi akan dilaksanakan mulai hari Senin, tanggal 1 Februari 2021. Seluruh pemohon SIM A dan C, baik itu baru maupun yang panjangan, akan kita terapkan tes Psikologis. Tujuannya, agar kita bisa mengetahui psikologi orang tersebut. Karena hal ini sangat penting, sehingga bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas,” ujar Kasat Lantas Ellen Pricilia melaui Kanit Regident Bripka Ardian, seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo, Minggu ( 31/01/21).

Dikatakannya, untuk melakukan tes psikologi dan mendapatkan surat rekomendasi kelayakan mengikuti ujian SIM, para pemohon bisa mendatangi kantor tes psikologi.

“Pemohon bisa datang langsung ke kantor tempat uji psikologi yang terletak di Ruko samping Kantor Koramil Koba,” tuturnya

Dilanjutkan Bripka Ardian, pihaknya menjalankan program tes psikologi ini berdasarkan dari peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, serta Perkap Nomor 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi.

“Progam ini sudah di atur dalam UU No 2 tahun 2002, UU No 9 tahun 2009 dan Perkap No 9 tahun 2012, serta ST Kapolda Babel Nomor : ST/02/I/YAN.1.1/2021, tentang pemberlakukan tes psikologi bagi pemohon dan perpanjangan SIM A atau C,” terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dengan ujian ini masyarakat bisa lebih memahami lagi aturan lalulintas.

“Diharapkan kedepannya lebih mengerti dan memahami lagi peraturan lalu lintas, pada intinya program ini untuk menekan angka kecelakaan,” pungkasnya. (Hari Yana)