BANGKA TENGAH – Satuan Reserse Narkotika Polres Bangka Tengah, berhasil mengamankan Hendri alias Rojer (39) warga Sungai Selan, seorang pria yang di duga sebagai penjual narkoba jenis sabu, pada Senin (7/3) malam.
Pelaku, Rojer diamankan Polisi di depan sebuah warung di Kelurahan Sungai Selan, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah. Dari pelaku, petugas mendapatkan barang bukti sabu 0,67 Gram.
Kasat Narkotika Polres Bangka Tengah IPTU Windaris, mengatakan, satuannya menangkap Rojer berawal adanya informasi warga terkait adanya seorang pria yang akan menjual narkoba. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian, anggotanya pun langsung melakukan penyelidikan.
“Betul, Senin malam kemarin tim berhasil menangkap pelaku ini, di depan sebuah warung,” ujarnya seizin Kapolres Bangka Tengah, Selasa (8/3).
Dikatakan Windaris, setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan oleh anggota yang disaksikan Ketua RT setempat, kemudian didapatkan satu paket narkotika jenis sabu.
“Kami lakukan penggeledahan badan pelaku, dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket sabu yang di bungkus plastik strip bening yang tersimpan di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri,” terang Windaris.
Kemudian, lanjutnya, guna proses lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti di bawa ke mapolres Bangka Tengah.
“Tersangka dan barang bukti kita amankan ke Mapolres Bangka Tengah, dan terhadap disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya. (Hari Yana).