BANGKA BARAT — Pelaku perjalanan darat dan laut yang telah divaksin dosis kedua dan ketiga di Kabupaten Bangka Barat bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya mereka tidak diharuskan menjalani test PCR dan Rapid Antigen lagi.
Aturan tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022, Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid – 19, oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M.
Ketua Satgas Penanganan Covid – 19 Bangka Barat, Ahmad Nusandi mengatakan, pihaknya telah memberlakukan hal tersebut di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Muntok mulai hari ini, Selasa ( 8/3 ).
Sandi mengatakan, pelaku perjalanan tidak lagi diminta menunjukkan surat keterangan hasil test PCR dan Rapid Antigen sebelum menyeberang. Pemberlakuan aturan tersebut dimulai sejak siang tadi.
” Di Tanjung Kalian Muntok, mulai siang ini kita berlakukan, sudah saya koordinasikan,” ucap Sandi saat dikonfirmasi via telepon, Selasa ( 8/3 ).
Sebagai gantinya, calon penumpang yang ingin menyeberang via Pelabuhan Tanjung Kalian harus menunjukkan sertifikat vaksin menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta Kartu Vaksinasi yang telah dicetak.
” Kita akan menyiapkan kedua – duanya, baik itu pakai Peduli Lindungi, bagi masyarakat yang kesulitan nanti bisa menunjukan pakai kartu,” cetus Sandi.
Namun kendati aturan test PCR dan Rapid Antigen tidak berlaku lagi, para pelaku perjalanan diminta tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat. Untuk hal ini Satgas Penanganan Covid – 19 Bangka Barat akan ikut mengawasi.
Kebijakan baru tersebut menurut Sandi sudah mengarah kepada kebiasaan atau kehidupan normal kembali. Hal itu tentu akan disambut baik oleh semua pihak.
Terpisah, General Manager PT. ASDP Cabang Tanjung Kalian, Muntok, Christoper Samosir, menyatakan menyambut baik kebijakan baru tersebut.
” Kita menyambut positif terhadap rencana kebijakan ini, karena kebetulan kami selaku operator pelabuhan dan kapal memastikan adanya pertumbuhan,” ujar Christoper. ( SK )