BANGKA BARAT — Para penambang di kawasan Hutan Mangrove Dusun III, Desa Belo Laut yang selama ini sulit tertangkap, kali ini tidak bisa berkutik lagi. Belasan orang pelaku berhasil diamankan Tim Gabungan Polda Babel dan Polres Bangka Barat dalam penertiban hari ini, Rabu ( 9/3 ).
Untuk diketahui, aktivitas penambangan ilegal di kawasan Hutan Mangrove Dusun III sudah berlangsung kurang lebih dua tahun. Penambangan liar tersebut diperkirakan telah merusak kurang lebih 4 hektare lahan, terdiri dari Daerah Aliran Sungai ( DAS ) serta Hutan Lindung Mangrove Sungai Semusuk.
Tim Gabungan yang terdiri dari personel Ditkrimsus Polda Bangka Belitung dan jajaran Polres Bangka Barat selanjutnya menggiring para pelaku penambangan ilegal tersebut ke Mako Polres Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto mengatakan, operasi penertiban dimulai sekitar pukul 12.00 WIB. Hasilnya, 12 orang pekerja, 2 pemilik tambang serta 3 unit mesin pompa air serta peralatan tambang lain berhasil diamankan.
Dari 12 orang yang diamankan tersebut kebanyakan warga Desa Belo Laut dan beberapa orang warga Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Sedangkan 2 orang pemilik tambang berinisial YS dan LE merupakan warga Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok.
” Itu penertiban seperti biasanya, tapi kali ini sudah dapat 14 orang penambang sudah dibawa ke Polda. Iya ditangani Polda karena tadi sama – sama orang Krimsus Polda,” terang Agus . ( SK )