BANGKA TENGAH – Kedapatan membawa dua paket Narkotika jenis sabu, Iqbar alias Ikbal (21) warga Desa Puput ditangkap Sat Res Narkotika Polres Bangka Tengah, pada Selasa (15/3) lalu di Desa Puput Kecamatan Simpang Katis.
Kasat Narkotika Polres Bangka Tengah IPTU Windaris, mengatakan, satuannya menangkap tersangka ini berdasarkan dari laporan masyarakat, dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya.
“Mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang di duga membawa narkoba, lalu kami lakukan penyelidikan dan pendalam laporan itu, setelah benar – benar meyakinkan, kami langsung melakukan penangkapan tersangka, dengan di saksikan oleh perangkat RT Desa setempat,” ujarnya seizin Kapolres Bangka Tengah, Jum’at (18/3).
Lanjut Windaris, setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ini, hasilnya ditemukan barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis sabu, yang di bungkus menggunakan plastik strip bening.
“Dari tubuhnya kami temukan dua paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam,” ujarnya.
Dikatakan Windaris, diduga peran dari tersangka ini adalah sebagai penjual.
“Dugaan sementara dia ini perannya sebagai penjual, dari tersangka ini kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis sabu seberat 0,18 Gram, serta sebuah Handphone, dan diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” pungkasnya. (Hari Yana).