HEADLINE

LKPJ Bupati Bangka Diumumkan di DPRD

132
×

LKPJ Bupati Bangka Diumumkan di DPRD

Sebarkan artikel ini

BANGKA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka, menggelar rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban atau LKPJ, dari Bupati Bangka, ditahun anggaran 2021, Senin (28/03) pagi, di ruang rapat paripurna DPRD Bangka.

Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar Sidi dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Bangka, termasuk Bupati Bangka, Mulkan.

Di hadapan para hadirin, Iskandar menyampaikan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewajiban setiap kepala daerah untuk menyampaikan LKPJ itu kepada Dewan.

Penyampaian laporan itu kata Iskandar, dilakukan sebanyak satu kali dalam satu tahun.

” Berdasarkan ketentuan Pasal 71 Ayat 2 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewajiban Kepala Daerah, adalah menyampaikan LKPJ Kepada DPRD. Dilakukan satu kali dalam setahun. Minimal, atau paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ucap Iskandar.

Dilanjutkan Iskandar, hal itu merupakan pertanggungjawaban Pemkab Bangka dalam melaksanakan program kegiatan pembangunan. Oleh sebab itu kata Iskandar, sebagai lembaga politik, DPRD memberikan sumbangsih maupun dukungan kepada Bupati dalam bentuk regulasi dan pengawasan.

Selain itu penyampaian LKPJ ini sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.

” Penyampaian LKPJ Bupati, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan dan tugas pemerintah daerah,” kata dia.

Sementara itu Bupati Bangka, Mulkan, di hadapan seluruh hadirin mengungkapkan, APBD Kabupaten Bangka pada tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 1.150.552.228.075, jumlah tersebut terdiri dari tiga bagian.

” Adapun ikhtisar dari APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2021 adalah Rp.1.150.552.228.075, dengan rinciannya. Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 135.750.792.450, pendapatan transfer sebesar Rp. 973.206.246.625 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp. 41.595.189.000,” bebernya.

Mulkan tidak menampik pada tahun 2021, pendapatan daerah mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

” Dalam RAPBD tahun anggaran 2021, pendapatan daerah diperkirakan akan mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun anggaran 2020,” kata Mulkan.

Menurut Mulkan, penurunan tersebut disebabkan oleh berkurangnya alokasi dana transfer dari pemerintah pusat, serta kebijakan formulasi sisa lebih Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun sebelumnya, ke dalam perhitungan alokasi DAK tahun anggaran 2021. Hal itu berdampak terhadap perencanaan belanja daerah.

Usai penyampaian dihadapan hadirin, Mulkan menyerahkan langsung satu paket dokumen yang berisikan LKPJ Bupati Bangka, kepada Ketua DPRD Kabupaten Bangka. (Randhu)