PANGKALPINANG — Satpol PP Kota Pangkalpinang telah menerbitkan atau mengeluarkan surat peringatan kedua kepada para penghuni 16 bangunan yang berdiri diatas lahan milik Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Dalam hal ini, Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran mengatakan pihaknya telah melakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada bahwa sampai dengan waktu yang telah ditentukan untuk melakukan pengosongan terhadap bangunan tersebut.
“Apabila tidak ada pembongkaran, maka kami akan melakukan penertiban dan pembongkaran. Dan akibat kerugian, bukan tanggung jawab Pemkot Pangkalpinang,” ungkap Efran, Senin (28/03/2022), saat diwawancara media ini.
Dikatakannya, dalam perda nomor 7 tahun 2019 telah diatur mekanisme pada pasal 21, poin c, d, dan e, yang mana setiap orang, atau masyarakat, atau badan usaha, dilarang untuk mendirikan bangunan diatas tanah milik negara, dan pemerintah daerah.
Lanjut Efran, setiap masyarakat yang ingin mendirikan bangunan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan IMB yang mengacu pada ketentuan.
“Kita juga sudah rapat di tim pengamanan aset Kota Pangkalpinang, tentunya sesuai mekanisme bahwa Satpol PP, OPD yang secara tupoksinya dalam hal ini untuk melakukan apa yang sudah saya sampaikan tadi,” ucapnya.
Meskipun demikian, kata Efran sampai hari ini belum ada masyarakat atau para penghuni 16 bangunan tersebut untuk memberikan klarifikasi atau laporan baik melalui telepon maupun datang langsung ke kantor Satpol PP Kota Pangkalpinang.
Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang jika tidak ada perubahan, pada tanggal 1 April nanti akan melaksanakan penertiban dan pengosongan serta pembongkaran terhadap 16 bangunan tersebut.
“Insya Allah nanti kami akan meminta bantuan dari pihak TNI Polri, dan surat sudah dibuat untuk permohonan bantuan personil. Karena untuk keamanan kan itu bagian dari pihak kepolisian dan TNI. Dan kami sangat berharap mereka bisa ikut bantu dalam hal ini,” tuturnya.
Untuk teknis dilapangan, Efran menjelaskan akan melakukan sesuai mekanisme yang mungkin secara prosedural sesuai aturan yang ada.
“Kami melakukan ini, tentunya untuk masyarakat. Yang kami kerjakan ini secara profesional sesuai mekanisme dan aturan yang ada,” ujarnya.
Selain itu, dirinya menambahkan dalam kegiatan pembongkaran bangunan tersebut akan melibatkan instansi terkait.
“Untuk tambahan dalam kegiatan itu, kami juga mensiagakan mobil pemadam kebakaran, libatkan Kesbangpol, Dinas Perhubungan, serta dinas terkait,” pungkasnya. (Iqbal)