PANGKALPINANG — Sejumlah penambang yang beraktivitas di sekitar perairan Mengkubung Kecamatan Belinyu, diamankan tim gabungan Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda kepulauan Bangka Belitung bersama personil BKO Mabes dan personil Satpolair Polres Bangka, Kamis (31/3) lalu.
Direktur Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Toni Sarjaka, membenarkan adanya penambang yang diamankan. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 timbangan, 78 Kg pasir timah, uang tunai, nota penimbangan timah.
“Benar ada penambang dan pengurus atau panitia yang diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, dua orang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Toni Sarjaka via sambungan ponselnya, Sabtu (2/4).
Dua orang tersangka dimaksud, lanjut Toni, yaitu S alias Supai dan S alias Yadi. Keduanya disangka melanggar yaitu pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda 100 milyar rupiah menanti mereka.
“Yang ditetapkan tersangka itu bukan penambang, semacam panitia atau koordinatornya gitu. Ini juga masih dilakukan pengembangan terhadap pihak-pihak terkait lainnya, sehubungan kegiatan penambangan timah secara ilegal di sekitar perairan Mengkubung tersebut,” bebernya. (Romlan)