HEADLINEHUKRIM

Pemuda Teluk Rubiah Simpan 11, 96 Gram Sabu Diringkus Tim Hantu

121
×

Pemuda Teluk Rubiah Simpan 11, 96 Gram Sabu Diringkus Tim Hantu

Sebarkan artikel ini
M ( 23 ), terduga pelaku pengedar sabu saat diamankan Tim Hantu Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat, berikut barang bukti, Senin ( 5/4 ). Foto: Ist.

BANGKA BARAT — Seorang laki – laki berinisial M ( 23 ) terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu – sabu. M diamankan Tim Hantu Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat pada Senin ( 5/4 ) lalu.

Diketahui M merupakan warga Kampung Teluk Rubiah, Kecamatan Muntok yang menyimpan sabu – sabu cukup banyak. Saat digeledah dari tangan M polisi mendapatkan 11, 96 gram sabu – sabu yang dikemas ke dalam 22 plastik klip bening siap edar.

” Saat penggeledahan ditemukan 22 plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu – sabu seberat 11,96 gram. Ada juga diamankan beserta timbangan digital dan alat hisap sabu,” jelas Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah, Jumat ( 8/4 ).

Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat meringkus M pada Senin dini hari. Menurut Eddy, aktivitas ilegal pelaku terendus polisi setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.

Berdasarkan informasi yang didapat, di sekitar Jalan Kejaksaan, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok, pelaku M sering terlihat melakukan transaksi narkoba.

Setelah mengantongi informasi tersebut Tim Hantu Sat Res Narkoba segera bergerak melakukan penyelidikan.

” Berawal dari laporan masyarakat, bahwa di Jalan Kejaksaan itu sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan saudara M pada Selasa 5 April dinihari kemarin,” ungkap AKP Eddy.

Petualangan M berbisnis narkoba di sekitar wilayah Kecamatan Muntok pun harus berakhir di tahanan Mako Polres setelah Tim Hantu berhasil meringkusnya berikut barang bukti.

Tanpa perlawanan M beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

” Tersangka penyalahgunaan narkoba itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2,” tandas Eddy. ( SK )