BANGKA — Zul (19), pemuda asal Sri Pemandang, Sungailiat terpaksa harus berurusan dengan hukum, karena diduga melakukan pencurian sepeda motor di salah satu rumah kontrakan di Sri Pemandang, Kecamatan Sungailiat bulan lalu.
Akibatnya dia pun diciduk Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka, Rabu (13/4/2022 ) malam.
Kapolres Bangka, melalui Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum menjelaskan, terduga pelaku melancarkan aksinya pada saat sepeda motor dalam keadaan terparkir di kontrakan. Saat itu kunci kontak masih melekat di sepeda motor tersebut.
Memanfaatkan situasi yang lengang, terduga pelaku bersama rekannya yang masih buron langsung mendorong sepeda motor tersebut.
” Kejadiannya tanggal 30 Maret lalu, berdasarkan interogasi dari pelaku, dia mengakui ada melakukan pencurian di kontrakan yang beralamat di Sri Pemandang, yaitu satu unit Honda Genio warna hitam. Kondisi motor dalam keadaan kunci masih di motor dan didorong oleh pelaku bersama temannya,” ungkap Ayu, Kamis (14/4) siang.
Menurut Kasat Reskrim, terduga pelaku melancarkan aksinya tidak sendiri. Dia bersama rekannya yang saat ini dalam pengejaran Polisi. Bahkan kata Ayu, terduga pelaku sempat membuang beberapa kelengkapan sepeda motor di salah satu kebun kelapa.
” Pelaku bersama rekannya, saat ini masih dalam pengejaran. Pelaku sempat membuang kelengkapan kendaraan seperti plat nomor dan kaca spion di semak – semak kebun kelapa di depan Lokomotif di Matras,” bebernya.
Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya. Dari tangannya Polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dimana salah satunya digunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksinya. (Randhu)