BELITUNG — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Taufik Mardin, melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Bagi Lanjut Usia di Hotel Grand Tropical Village, Kabupaten Belitung, Sabtu (16/04/2022) kemarin.
Dikatakannya, selama ini banyak masyarakat yang belum mengetahui akan Perda tersebut, sehingga Perda Nomor 5 Tahun 2016 itu sangat penting untuk diketahui dan dipahami oleh masyarakat.
Lebih lanjut dijelaskannya, Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia. Pasalnya, lansia juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam semua aspek kehidupan.
” Penyebarluasan Perda ini sekaligus untuk mengevaluasi khususnya pelayanan bagi lansia, sampai sejauhmana eksekusinya? Sampai sejauh mana Pemerintah Provinsi, yakni Gubernur mengintruksikan SKPD/OPD untuk melaksanakan ini,” jelasnya.
Dia berharap agar setiap Perda yang telah dibuat dan disahkan tersebut dapat berjalan optimal, sehingga pelayanan dan kesejahteraan bagi Lanjut usia dapat terwujud.
“Karena urusan lansia ini sangat luar biasa. Mengurusi Lansia, secara ekonominya kurang membaik, ekonomi keluarganya kurang membaik, jadi bagaimana supaya mereka (Lansia) tidak menjadi suatu beban dari keluarganya sendiri. Ini yang menjadi perhatian kita. Kita coba menyisihkan dari APBD untuk mereka para lansia ini,” bebernya. (*)
Sumber : Setwan