BANGKA BARAT — Sejumlah barang – barang berpotensi menimbulkan bahaya ditemukan di Rumah Tahanan ( Rutan ) Kelas II B, Muntok dalam sidak yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (21/4/2022).
Setelah menggeledah setiap kamar yang ada, petugas menemukan sejumlah barang – barang berpotensi berbahaya dan bisa menimbulkan gangguan ketertiban di dalam Rutan.
Barang – barang tersebut antara lain, batu, sendok serta gelas berbahan aluminium.
“Alhamdulillah tidak ditemukan alat komunikasi, narkoba, maupun senjata tajam. Tadi yang ditemukan hanya bentuk batu, staples, sendok dan gelas berbahan alumunium, serta sikit gigi patah yang berpotensi membahayakan dan menganggu ketertiban di dalam Rutan Muntok,” terang Kabid Bimbingan dan Pengentasan Anak, Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Fauzi.
Menurut dia kegiatan pemeriksaan ini bertujuan untuk menegakkan aturan terkait ketertiban di dalam Rutan. Berdasarkan hal tersebut, maka barang – barang yang dilarang berada di dalam Rutan harus diamankan.
“Kegiatan ini melaksanakan aturan perundang-undangan dan menertibkan barang – barang yang dilarang sesuai aturan tata tertib di dalam Lembaga Pemasyarakatan atau Rutan. Kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Bhakti Kemasyarakatan,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Rutan Kelas II B Muntok Abdul Rasyid Meliala mengatakan saat ini rumah tahanan yang ia komandoi dihuni 113 orang warga binaan.
” Sejauh ini ada sebanyak 113 orang warga binaan yang kita melakukan pembinaan di Rutan Kelas II B Muntok. Banyak kasusnya, ada narkoba dan lainnya juga,” ujar Rasyid. ( SK )